MANOKWARI, – BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan layanan kesehatan terbaik bagi pesertanya. Salah satunya melalui Program Rujuk Balik (PRB).
Program ini bertujuan memastikan pasien dengan penyakit kronis mendapatkan perawatan berkelanjutan dan optimal di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) setelah sebelumnya mendapatkan penanganan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit.
PRB diperuntukkan bagi peserta dengan sembilan penyakit kronis seperti diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsi, skizofrenia, stroke, dan Sindroma Lupus Eritematosus (SLE).
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, mengatakan PRB merupakan salah satu program pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan dalam jangka panjang yang dilaksanakan di FKTP atas rujukan atau rekomendasi dari dokter spesialis di FKRTL.
“Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menyebutkan bahwa PRB pada penderita penyakit kronis wajib dilakukan bila kondisi pasien sudah stabil, disertai dengan surat keterangan rujuk balik yang dibuat oleh dokter spesialis/sub spesialis, berdasarkan keterangan rujuk balik tersebut peserta BPJS kesehatan dapat memperoleh layanan kesehatan yang diperlukan di FKTP tanpa harus dilakukan rujukan ke FKRTL. FKTP yang bekerja sama dalam PRB memiliki akses ke catatan medis peserta yang terintegrasi, sehingga perawatan yang diberikan dapat lebih efektif dan sesuai dengan kondisi peserta,” katanya.
Dwi mengatakan, PRB merupakan langkah konkret BPJS Kesehatan dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi peserta dengan penyakit kronis. Dwi berharap, melalui PRB pasien dapat merasakan manfaat perawatan yang lebih terjangkau, mudah diakses, dan berkelanjutan.
“Dengan terus berinovasi dan memperluas cakupan layanan serta dapat memberikan kontribusi nyata dalam mempermudah layanan kesehatan. Saya berharap melalui program rujuk balik ini, BPJS Kesehatan dapat terus meningkatkan kemudahan akses pelayanan kesehatan dan memudahkan peserta PRB untuk mendapatkan obat yang diperlukan tanpa harus berkunjung ke FKRTL,” ucap Dwi. (SM7)