MANOKWARI – Sebanyak 25 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat (Eksekutif) melalui Biro Hukum dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (Eksekutif) tidak dapat terselesaikan di tahun anggaran 2021 karena minimnya anggaran.
Kepala Biro Hukum Papua Barat, Roberth KR Hammar menjelaskan, antara eksekutif dan legislatif telah sepakat membahas 25 Propemperda, namun dengan minimnya anggaran dipastikan tidak dapat dibahas secara keseluruhan.
“Anggaran kita saat ini dipotong setengah dibanding dua tahun sebelumnya, kalau kita bahas 25 Perda, jelas anggaran tidak cukup,” ungkap Roberth KR Hammar.
Diakui Hammar, pemotongan anggaran berlaku bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akibat adanya pandemi virus corona, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
“Tentu untuk membahas Perda di tahun anggaran 2021, kita harus sesuaikan dengan ketersediaan anggaran, sehingga ada Perda yang bisa diselesaikan,” katanya.
Lanjut Hammar, untuk menyesuaikan dengan anggaran, terdapat 8 prioritas Perda yang akan dibahas bersama Legislatif.
“Yang kita prioritaskan saat ini ada delapan Perda, mudah-mudahan ini bisa rampung,” kata Hammar tanpa menjelaskan secara rinci 8 Perda yang akan dibahas.
Hammar hanya menyinggung satu Perda terkait pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
“Kalau terkait Perda tentang pemilihan anggota MRP, itu menjadi salah satu prioritas karena 2022, proses pemilihan sudah harus jalan,” tandasnya (SM 13)