MANOKWARI – Penerimaan Siswa Baru (PSB) jangan beratkan dengan seragam sekolah sehingga anak tidak dapat melanjutkan pendidikannya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Barnabas Dowansiba menjelaskan, penerimaan siswa baru untuk tingkat SMA/SMK berlaku selama dua tahap yaitu tahap pertama pendaftaran dan tahap kedua saat diterima sebagai siswa. Dimanah selama proses pendaftaran sekolah tidak boleh menentukan biaya pendaftaran. Namun biaya yang dapat dibebankan kepada orang tua murid setelah dinyatakan diterima disekolah yaitu pembuatan seragam sekolah.
“Jadi selama proses pendaftaran tidak ada biaya yang dibebankan kepada calon peserta didik, namun ketika diterima sebagai siswa, baru sekolah membebankan untuk seragam sekolah,” Ungkap Kadis Pendidikan Barnabas Dowansiba saat ditemui diruang kerjanya, Senin (24/5/2021).
Dijelaskan Barnabas, seragam sekolah merupakan salah satu alat kelengkapan sekolah yang menentukan identitas sekolah, namun sekolah tidak bisa menentukan sendiri untuk pembuatan seragam sekolah. Harus ada kesepakatan bersama antara orang tua murid dan pihak sekolah sehingga tidak menimbulkan masalah yang berdampak pada murid sehingga tidak melanjutkan pendidikannya.
“Jadi antara sekolah dan orang tua murid harus duduk bersama menentukan seragam sekolah, tidak bisa ditentukan secara sepihak oleh sekolah. Kalau sudah ada kesepakatan, maka itu yang dapat di terapkan” tegasnya.
Diingatkan Barnabas, sekolah sebagai sarana pendidikan bagi anak-anak, pada saat penerimaan siswa baru, harus mengutamakan masuknya peserta didik tanpa membebankan biaya apapun.
“Yang lebih penting bagaimana sekolah itu memiliki murid, karena sekolah merupakan sarana pendidikan, namun pembatasan jumlah yang diterima perlu dilakukan sehingga efektivitas saat pembelajaran berlangsung dengan baik,” tandasnya. (SM 13)