MANOKWARI – Pemkab Manokwari melalui Gugus Tugas Covid-19 tidak melayani rapid test bagi warga yang akan melakukan perjalanan. Rapid test hanya untuk masyarakat yang tidak melakulan perjalanan.
Hal itu ditegaskan Sekda Kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita, menanggapi beredarnya informasi di media sosial yang menyebut ada pungutan biaya jika warga melakukan rapid test.
Menurutnya, jika rapid test dilakukan di rumah sakit swasta untuk kepentingan melakukan perjalaan ke luar daerah, maka harus membayar.
Namun, jika hendak melakukan perjalanan dan meminta dirapid test di Puskesmas, tidak akan dilayani. Sebab, rapid test di Puskesmas dan rumah sakit diperuntukkan bagi masyarakat.
“Kalau (misalnya) masyarakat Arowi minta dirapid, kita rapid. Masyarakat Sanggeng minta dirapid, kita rapid. Jadi stoknya untuk masyarakat di dalam daerah kita, bukan untuk mereka yang lakukan perjalanan. Kalau dia bisa membeli tiket untuk berangkat, dia juga harus bisa periksa kesehatannya secara mandiri,” tegasnya kepada awak media di kantor MRPB, Manokwari, Jumat (29/5/2020).
Makatita juga menegaskan bahwa pengurusan surat rekomendasi perjalanan di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari tidak dipungut biaya alias gratis.
“Selama saya tanda tangan mungkin apa saya minta uang ya? Kalau saya kumpul uang mungkin sudah banyak,” tandasnya. (SM7)