MANOKWARI, – Presiden Joko Widodo resmi menyerahkan hak pengelolaan hutan adat seluas 16.299 hektar di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat kepada Komunitas MHA Marga Ogoney.
SK hak pengelolaan hutan adat diserahkan pada Rabu (22/02/2023) dalam acara penyerahan SK Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria yang diikuti secara virtual oleh komunitas masyarakat adat di 17 provinsi.
Hak pengelolaan Hutan Adat Marga Ogoney merupakan salah satu hak pengelolaan hutan adat yang terluas di Indonesia.
Total terdapat 16.299 hektar Hutan Adat Marga Ogoney yang terdiri dari hutan adat dengan fungsi lindung seluas 13.958 hektar dan hutan adat dengan fungsi produksi seluas 2.341 Hektar.
Presiden Joko Widodo dalam sambutannya menyampaikan SK yang diserahkan sebanyak 514 SK perhutanan sosial untuk 59.000 KK, kemudian diserahkan 19 SK hutan adat seluas 77.000 hektar, dan SK TORA dengan 46 SK.
SK tersebut diharapkan bisa digunakan untuk mengembangan komoditas dan wisata.
“Semua harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan, untuk masyarakat produktif titipan saya hanya itu,” ujar Jokowi.
Baca Juga: Penuhi Harapan Petani, Pemkab Manokwari Naikkan Harga Beras Menjadi Rp13.000/Kg
Perempuan Adat Marga Ogoney dari Suku Moskona Kabupaten Teluk Bintuni, Yustina Ogoney, mengaku bangga karena penyerahan hak pengelolaan tersebut merupakan rekor.
“Sebab hutan adat kami merupakan hutan adat terluas di Indonesia. Yang menjadi PR besar adalah bagaimana pengelolaan hutan adat pasca diberikannya hak pengelolaan hutan adat ini,” katanya.
Dia berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan perhatian khusus kepada komunitas masyarakat adat marga Ogoney untuk meningkatkan ekonomi masyarakat berbasis pengelolaan hutan. (SM)