MANOKWARI – Jumat (6/8/2021), Rektor Universitas Papua (Unipa), Dr. Meky Sagrim, S.P.,M.Si menyampaikan pernyataan mengklarifkasi/permohonan maaf atas surat rector tertanggal 21 Juli 2021 yang ditujukan kepada Kepolisian Resort Manokwari tentang aksi demo di Kampus Unipa.
Yang mana dalam redaksi menyampaikan “Sekelompok mahasiswa asal Wamena” Sebut Rektor, surat itu dikeluarkan dengan dugaan sementara dalam keadaan mendesak pada situasi tensi yang cukup tinggi sebagai rasa emosional dan kekecewaan atas tindakn anarkis perusakaan fasilitas milik negara yang berada di Kampus Unipa dan penganiayaan terhadap kepala Biro BPAK yang dilarikan ke rumah sakit karena terluka parah dalam keadaan tidak sadar.
“Oleh sebab itu melalui kesempatan ini saya sebagai Rektor Universitas Papua menyampaikan Permohonan Maaf sebesar-besarnya atas kekhilafan pernyataan tersebut,” ucapnya kepada wartawan.
Rektor menyampaikan klarifikasinya karena tidak ada maksud mendiskreditkan suku atau kelompok sosial masyakarakat Wamena.
“Pada kesempatan ini, izinkan saya mengajak seluruh masyakata asli papua untuk membangun dan menjaga Unipa sebagai ibu dari peradaban kita. Secara institusi kami membuka tangan untuk bersama-sama dengan pemerintah di seluruh Tanah Papua mempersiapkan sumberdaya manusia papua di Unipa melalui prosedur, aturan dan mekanisme akademik yang benar guna menyiapkan generasi emas papua,” terangnya.
Terkait dengan laporan polisi yang ditujukan kepadanya atas surat yang dikeluarkan tertanggal 21 Juli itu, Rektor Unipa mempersilahkan saja.
Sebelumnya, Rektor Universitas Papua (Unipa) dilaporkan ke Polres Manokwari. Pelapor adalah Intelektual asal Kabupaten Wamena, terkait indikasi dugaan pencemaran Nama baik Mahasiswa dari suku atau Daerah tertentu.
Kepada Wartawan, Aloysius Paulus Siep mengatakan telah membuat laporan ke Polres Manokwari dengan Bukti laporan polisi nomor: TBL/439/VIII/2021/SPKT/Polres Manokwari/Polda Papua Barat/Tanggal 03 Agustus 2021.
Kronologis dalam laporan yang dibuat Mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Unipa itu diantaranya, telah dilaporkan tindak pidana menebarkan atau membuat ujaran kebencian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 156 KUH Pidana.
Bahwa dengan kejadian diatas terlapor mengeluarkan surat atau pernyataan yang menyinggung perasaan dari Masyarakat suku Wamena yang mana berupa ujaran kebencian yang dapat meresahkan mahasiswa lainnya atau masyarakat pada umumnya.
“Saya sebagai senior tetapi juga Alumni Unipa dan juga salah satu Intelektual pegunungan tengah asal Jayawijaya, Wamena terkait dengan beberapa waktu lalu ada aksi di Unipa, ada surat Rektor yang keluar bahwa yang melakukan aksi sekelompok Mahasiswa asal Wamena,” kata Alumni Fakultas Ekonomi Unipa.
“Bagian ini secara pribadi dan juga keluarga besar masyarakat dan mahasiswa Wamena yang ada di Manokwari maupun dimana saja berada, kami sangat sayangkan penyampaian seorang Rektor yang menjustice (Mahasiswa) salah satu suku, padahal yang melakukan aksi adalah Mahasiswa Unipa yang berasal dari berbagai Daerah,”sambungnya.
Dia mengatakan, surat tersebut mencerminkan bahwa seluruh kerusakan dan aksi anarkis di Kampus Unipa terkesan memojokan suku tertentu sebagai aktor dibalik itu.
“Ini terkesan bahwa seluruh kerusakan yang terjadi memojokan kami Anak-anak Wamena, aktor dibalik itu. Bagian ini saya mau sampaikan juga untuk dicermati bahwa kabupaten di Papua dan Papua Barat ini banyak, di pegunungan tengah Wamena merupaka Kota Tua, kabupaten baru yang muncul ada sekitar 16 Daerah,”tuturnya.
Jangan sampai pihak lain yang bikin tapi terkesan bahwa itu Wamena saja. Bagian ini, sebutnya yang ingin ia klarifikasi.
“Saya sangat paham dan mengerti bahwa yang dilakukan adik-adik Mahasiswa itu pasti ada sebab dan akibat, soal lain saya tidak mau memperdebatkan, saya minta pak rektor bertanggung jawab atas surat yang tertulis,” tegas Aloysius.
sebelumnya, beredar surat Rektor Universitas Papua di sosial media yang ditujukan kepada Kepolisian Resort Manokwari berkaitan dengan Aksi demo yang berujung Penganiayaan dan pengrusakan Kampus Unipa.
Surat dengan logo Universitas Papua itu tentang Laporan Polisi yang ditujukan kepada Kapolres Manokwari. Surat tersebut ditanda tangani oleh Rektor Unipa.
Dalam isi surat tersebut menginformasikan latar belakang kejadian dimana proses rekrutmen mahasiswa baru jalur seleksi lokal menyebutkan sekelompok Mahasiswa asal Wamena, sekira 80 Orang melakukan aksi demo dengan membakar ban bekas dan memalang semua pintu masuk dalam kampus. Mulai Hari ini Senin 19 Juli 2021. Bahkan Hari selasa sebagai libur Idul Adha pun dilakukan aksi pemalangan dan pembakaran ban bekas. (SM)