Waisai, Raja Ampat – Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pengambilan sumpah dan janji anggota dewan perwakilan rakyat terpilih Kabupaten Raja Ampat melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor DPRK Raja Ampat, Senin (24/12/2025)
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Helmin Somalay SH,MH, dengan diawali pembacaan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya, Nomor 100.3.3.1/212/XI/2025, yang kemudian melantik resmi lima anggota DPRK mekanisme pengangkatan, yakni; Wolter Gaman, Suku Ambel Maya (Raja Ampat 1), Badarudin Mayalibit, Suku Maya Klanafat (Raja Ampat 2), Oktovina Hamui, Suku Matbat, (Raja Ampat 3), Zeth Demas Sauyai, Suku Betew Kafdarun (Raja Ampat 4), dan Markus S. Umpes, Suku Usba – Wardo (Raja Ampat 5).
Hadir memberikan sambutan, Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nasrau menyampaikan bahwa pelaksanaan pengambilan sumpah janji ini bukan hanya formalitas, namun juga menjadi momentum tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melaksanakan amanah dari masyarakat, dimana amana ini harus diwujudkan melalui kerja nyata, integtritas dan dedikasi tinggi demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Raja Ampat.
Lanjut Wagub, telah menjadi tugas DPRK sebagai perwakilan masyarakat untuk memastikan peningkatan kualitas pendidikan bagi generasi penerus bangsa peningkatan sarana prasarana publik, penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, sinergi antara Pemerintah dan DPRK, sehingga melalui kolaborasi ini, semakin mendorong transformasi Raja Ampat menjadi kota wisata yang berkonsep berkelanjutan, maju, aman, damai dan bermartabat.
“Atas nama pemerintah Papua Barat Daya, kami ucapkan selamat kepada para anggota DPRK yang hari ini resmi bisa melaksanakan tugasnya. Pesan kami, agar menjalankan fungsi dengan penuh rasa tanggung jawab, berorientasi pada kepentingan seluruh masyarakat Raja Ampat,” pesan Wakil Gubernur Papua Barat Daya. (SM14)





