MANOKWARI – Dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manokwari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manokwari menggelar kegiatan konsultasi publik, Kamis (02/12/2021). Konsultasi publik dilaksanakan guna mendapatkan masukan, saran, informasi, dan data yang valid dalam penyusunan naskah RTRW.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manokwari, Marhatigoran Situmorang, mengatakan konsultasi publik revisi RTWR Kabupaten Manokwari merupakan syarat mutlak guna memenuhi persetujuan substansi lintas kementerian terkait. Dengan dilaksanakannya konsultasi publik, diharapkan dapat menyerap masukan, saran, informasi, data yang valid dalam penyusunan naskah RTRW 2021-2041 yang ke depan sebagai arah dan petunjuk untuk mengubah wajah Manokwari sebagai pusat peradaban di Tanah Papua dan ibukota Provinsi Papua Barat.
Adapun maksud diselenggarakannya konsultasi publik, lanjut Situmorang, untuk menyamakan persepsi dalam proses revisi RTRW Kabupaten Manokwari. Sedangkan tujuannya untuk menumbuhkan komitmen dan tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan tata ruang serta untuk memajukan dan menyinergikan penyelenggaraan tata ruang Kabupaten Manokwari ke depan.
“Pada tahun 2022, diharapkan RTRW Kabupaten Manokwari final yang sebelumnya dilaksanakan konsultasi publik kedua dan tahapan-tahapan selanjutnya,” kata Situmorang.
Ketika membuka kegiatan tersebut, Asisten I Sekda Kabupaten Manokwari, Wanto, mengatakan RTRW berperan penting dalam menentukan serta mengatur tata ruang wilayah dalam suatu daerah. RTRW harus disusun dengan perspektif menuju keadaan di masa depan yang diharapkan berdasarkan data, informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dipakai serta memperhatikan keberagaman wawasan di setiap sektor perencanaan, termasuk perkembangan masyarakat dan lingkungan hidup yang berlangsung secara dinamis serta ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang seiring dengan kemajuan zaman.
RTRW, katanya, harus disusun sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembagan kondisi kehidupan masyarakat, sehingga RTRW dapat direvisi atau disempurnakan secara berkala. Revisi yang dilakukan harus sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pembangunan dan perkembangan kawasan perkotaan dan dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menurut Wanto, pelaksanaan konsultasi publik dilakukan sebagai syarat revisi RTRW dan untuk meluruskan dan memperoleh masukan, pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RTRW yang dapat mengakomodir tiga aspek yakni perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang.
“Kita berharap dengan dilakukannya kegiatan konsultasi publik revisi RTRW saat ini dapat memberikann arahan yang substansif guna mendukung penyelenggaraan tata ruang yang terpadu dan berkelanjutan di Kabupaten Manokwari. Untuk itu, kepada seluruh peserta saya mengharapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan dapat memberikan masukan serta informasi yang valid,” pungkasnya.
Konsultasi publik pertama itu dihadiri oleh para stakeholders terkait, baik dari Provinsi Papua Barat maupun Kabupaten Manokwari. (SM7)