MANOKWARI – BPK, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, BPKP, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap efektivitas penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus). Rapat secara virtual yang juga diikuti Bupati Manokwari, Hermus Indou, itu termasuk di dalamnya membahas rencana untuk melakukan review terhadap UU Otsus guna mengakomodir beberapa substansi yang belum terkomodir di dalam UU Nomor 21 Tahun 2021, salah satunya terkait pemekaran di Tanah Papua.
“Saya secara pribadi ingin memberikan masukan kepada pemerintah pusat tetapi karena kemarin waktu terbatas, sehingga apa yang kita pikirkan dan jumpai di daerah terkait implementasi Otsus belum disampaikan,” ungkap Bupati Manokwari, Hermus Indou, Rabu (31/3/2021).
Bupati Hermus berharap, pada momentum lain yang tepat terutama dalam revisi UU Otsus, pemerintah pusat bisa mengundang seluruh pemerintah daerah khususnya di Tanah Papua, baik di Provinsi Papua maupun Papua Barat agar bisa memberikan kontribusi pemikiran yang konstruktif mengenai perbaikan UU Otsus.
“Dan kita pastikan UU Otsus menjadi alat perekat Tanah Papua dengan NKRI, sehingga perjuangan untuk mempertahankan kedaulatan negara khususnya di Tanah Papua bisa tetap kita pertahankan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Hermus, juga bisa mematahkan ideologi-ideologi lain yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Sebab, Otsus sudah mampu memberikan solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi di Tanah Papua. (SM7)