Roberth Hammar Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

MANOKWARI, – Prof. Dr. Roberth KR Hammar, SH, M.Hum, MM, CLA, dikukuhkan sebagai guru besar Ilmu Hukum Agraria, Sabtu, 26 April 2025.

Prosesi pengukuhan diawali dengan Tarian Sawat yang dibawakan oleh kelompok tari Suku Kei, dan tarian adat Papua.

Bacaan Lainnya

Prof. Robert mengawali kariernya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Manokwari. Ia pernah menduduki berbagai jabatan di Pemerintah Daerah Manokwari, sebelum kemudian terpilih melalui Pilkada menjadi Wakil Bupati Manokwari. Bersama sejumlah koleganya, ia mendirikan perguruan tinggi di bawah naungan Yayasan Caritas, yang kini berkembang menjadi Universitas Caritas Indonesia di Manokwari.

Sebelum meraih gelar Guru Besar, Prof. Robert juga sempat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, setelah mengakhiri masa tugasnya sebagai Wakil Bupati Manokwari.

Pengukuhan Guru Besar ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, Bupati Manokwari Hermus Indou, Bupati Pegunungan Arfak dan Bupati Teluk Wondama, Rektor Unipa, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari, serta Uskup Keuskupan Amboina.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyampaikan apresiasi atas pencapaian Prof. Robert, yang dinilainya sebagai bentuk dedikasi luar biasa dalam bidang akademik.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menilai pengukuhan Prof. Dr. Robert KR Hammar sebagai Guru Besar memiliki makna strategis dan menjadi tonggak sejarah bagi dunia akademik di Tanah Papua.

“Pengukuhan ini juga merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi Ilmu Hukum Agraria yang kontekstual dan realistis sesuai kondisi di Tanah Papua,” ujarnya.

Baca Juga:  Lantik Pengurus DPM dan BEM, Roberth Hammar Berharap Bisa Mantapkan Soft Skill Mahasiswa

Lakotani menambahkan, kehadiran Guru Besar Ilmu Hukum Agraria ini merupakan kontribusi penting dalam perjuangan keadilan dan pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat di bidang pertanahan. Ia menekankan bahwa tanah di Papua bukan sekadar aset ekonomi, melainkan simbol spiritualitas.

“Dalam bahasa Suku Meyah, tanah adalah ibu. Memperjuangkan hak atas tanah berarti memperjuangkan martabat dan kelangsungan hidup masyarakat adat itu sendiri,” katanya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa saat ini masih ada kompleksitas persoalan agraria, seperti konflik kepemilikan, ketimpangan penguasaan tanah, dan lambannya pengakuan serta perlindungan atas wilayah adat.

“Oleh karena itu, kehadiran Guru Besar bidang hukum agraria asal Papua menjadi jawaban atas kebutuhan strategis tersebut,” tambahnya.

Lakotani menegaskan, pengukuhan ini menjadi bukti nyata komitmen Universitas Caritas Indonesia untuk menjadi mercusuar pendidikan tinggi yang kontekstual, relevan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Ia optimistis, dengan sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat adat, Papua dapat merumuskan model pembangunan agraria yang adil, lestari, dan bermartabat.

“Dalam konteks otonomi khusus, Papua memiliki peluang besar untuk merekonstruksi hukum agraria yang selaras dengan nilai-nilai lokal, hukum adat, dan semangat konstitusi,” pungkasnya.

Mengakhiri sambutannya, Wakil Gubernur Papua Barat, atas nama Pemerintah Provinsi Papua Barat, mengucapkan selamat kepada Prof. Dr. Robert KR Hammar, S.H., M.Hum., M.M., CLA, beserta keluarga atas pengukuhan tersebut. Ia berharap Prof. Robert dapat menjalankan amanah sebagai Guru Besar dengan integritas dan keberpihakan kepada kebenaran dan kemanusiaan.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, turut menegaskan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum strategis dalam mendukung program pemerintah, khususnya di bidang pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Pengukuhan dihadiri ratusan tokoh agama, anggota DPR baik Kabupaten maupun Provinsi serta masyarakat Manokwari. (SM)

Baca Juga:  Ketua LP3KD Papua Barat Sebut Seni Musik Gerejawi di Papua Barat dan Papua Barat Daya Alami Perkembangan

Pos terkait