MANOKWARI – Direktur RS Pratama Warmare, dr. Alwan Rimosan, menyatakan, rumah sakit yang dipimpinnya itu sudah mengantongi izin operasional. Izin itu dikeluarkan sejak tahun 2017.
Kepada suaramandiri.co melalui sambungan telepon, Senin (20/7/2020) sore, dr. Alwan mengatakan, RS Pratama Warmare sudah memiliki nomor induk rumah sakit. Nomor induk itu diperoleh setelah ada izin operasional.
“Kalau belum (ada izin operasional) kami punya nomor induk rumah sakit dari mana,” katanya.
Dia juga mengirimkan bukti izin operasional yang sudah dimiliki RS Pratama Warmare. Surat izin operasional itu dikeluarkan pada 4 Desember 2017. Izin itu ditandatangani oleh almarhum Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan. (SM7)