Saat Geledah Kementerian ESDM, KPK Temukan Dokumen Pencairan Fiktif Tukin ASN

Kementerian ESDM

JAKARTA, – KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ESDM dan kantor Ditjen Minerba. Sejumlah bukti ditemukan penyidik dari dua lokasi penggeledahan.

“Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta. Lokasi dimaksud yaitu kantor Direktorat Jenderal Minerba ESDM dan kantor Kementerian ESDM,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Bacaan Lainnya

Penggeledahan dilakukan pada Senin (27/3/2023). Ali mengatakan salah satu bukti yang ditemukan berupa dokumen terkait pencarian fiktif tunjangan kinerja (tukin) ASN di Kementerian ESDM.

“Di dua lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM,” katanya.

“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud,” tambah Ali.

Ali belum memerinci soal identitas para pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dia menyebut tersangka lebih dari satu orang.

KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja aparatur sipil negara di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. KPK menduga duit korupsi itu juga mengalir untuk pemenuhan pemeriksaan BPK.

Baca Juga: Terkait Korupsi! KPK Tiba-Tiba Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM

“Ada juga untuk ‘operasional’ ya, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Ali mengatakan tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang. Namun dia belum menjelaskan identitas para tersangka itu.

“Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk, baik itu ada keperluan pribadi masing-masing,” katanya.

“Ya bisa masuk kategori Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) karena perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri,” imbuhnya.(*)

Pos terkait