MANOKWARI – Masyarakat Kabupaten Manokwari diimbau untuk tidak membunnyikan petasan dan sejenisnya, mulai 15 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Sementara pada 31 Desember 2021, dalam rangka menyambut Tahun Baru, masyarakat diizinkan membunyikan petasan.
Imbauan tersebut tertuang dalam edaran Bupati Manokwari Nomor 452 Tahun 2021 tentang Partisipasi Masyarakat pada Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Edaran tersebut dikeluarkan pada 3 Desember 2021.
Sekda Kabupaten Manokwari, Henri Sembiring, mengatakan dalam edaran tersebut, masyarakat Kabupaten Manokwari diimbau untuk memasang lampu hias dan ornamen Natal pada kantor, bangunan usaha, rumah ibadah, sekolah, dan rumah tinggal.
“Ini edaran Bupat Nomor 452. Selain itu melaksanakan pembersihan di lingkungan kantor, tempat usaha, rumah ibadah, sekolah, dan tempat tinggal karena Pak Bupati melihat bahwa ini musim hujan jadi banyak sampah yang keluar,” ujar Sembiring di ruang kerjanya, Senin (06/12/2021).
Selain itu, kata Sembiring, masyarakat juga diimbau untuk tidak membunyikan petasan dan sejenisnya yang menyerupai senjata api terhitung 15 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
“Kita imbau masyarakat, kecuali tanggal 31 Desember dalam rangka menyambut Tahun Baru itu kita izinkan. Tetapi kita mengimbau karena ini masa raya adven dan ada yang sudah mulai Natal dan bikin-bikin orang kaget. Jadi tanggal 15 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022 kita sarankan untuk tidak membunyikan petasan,” imbuhnya.
Selanjutnya, tambah Sembiring, maasyarakat diimbau menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dan tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkaN kerumunan.
“Kalau melaksanakan Natal wajib melaksanakan prokes 5M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” tukasnya. (SM7)