Sanksi Denda kepada Pelaku Usaha Pelanggar Protokol Kesehatan bukan Pungli

Kasatpol PP Kabupaten Manokwari, Yusuf Kaykatui, menunjukkan bukti slip penyetoran uang denda pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan ke bank kepada wartawan di kantornya, Rabu (2/12/2020).

Manokwari – Tim penegakan protokol kesehatan sejak 19 November 2020 memberikan sanksi denda kepada pelaku usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan. Sanksi denda diberikan karena sudah diberikan teguran sebanyak tiga kali tapi pelaku usaha membandel dan tidak melaksanakan protokol kesehatan.

Kasatpol PP Kabupaten Manokwari, Yusuf Kaykatui, mengatakan, penegakan disiplin protokol kesehatan didasarkan pada Instruksi Bupati Manokwari tentang Pembatasan Aktivitas Sosial dan Perbup Manokwari tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan. Dalam penegakan disiplin protokol kesehatan, aparat Satpol PP dibantu oleh aparat Polres Manokwari, Kodim 1801/Manokwari, dan Kejaksaan Negeri Manokwari.

Bacaan Lainnya

Diakuinya, pemberian sanksi denda sudah sesuai dengan tahapan dan ada dasar hukumnya. Oleh karena itu, tidak benar jika ada pihak yang menyebut pemberian sanksi denda sebagai pungutan liar (pungli).

“Kita bekerja berdasarkan aturan, ada instruksi bupati dan ada peraturan bupati yang mengatur tentang itu. Jadi kalau ada yang bilang pungli, itu sama sekali tidak benar. Pemberian sanksi juga setelah kita melalui tahapan-tahapannya, ada teguran pertama, kedua, dan ketiga. Kalau sampai tiga kali tetap langgar itu kita berikan sanksi denda untuk pelaku usaha. Kalau perorangan kita berikan sanksi sosial,” jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/12/2020).

Mengenai pembayaran tunai dari pelaku usaha yang terkena sanksi denda dan diperbincangkan di masyarakat, dia mengatakan, meski menerima secara tunai, namun semua denda yang diterima disetor ke rekening kas daerah di Bank Papua.

Mekanismenya, lanjut dia, ada tanda terima dari petugas Satpol PP kepada pelaku usaha yang dikenai sanksi denda. Selanjutnya, uang denda yang diterima disetor ke bank dan bukti slip setoran ke bank diantar ke pelaku usaha yang terkena sanksi.

Baca Juga:  Dekranasda Manokwari Gelar Lomba Bertema Budaya, Bupati Hermus: Untuk Membangun Manokwari yang Berbudaya

“Jadi meski kita terima secara tunai, kita setor semua ke bank dan bukti setoran ke bank kita berikan kepada pelaku usaha,” tegasnya.

Dia menambahkan, sanksi denda harus diberikan kepada pelaku usaha jika sudah diberikan teguran sebanyak tiga kali tapi tetap membandel dengan tidak menerapkan protokol kesehatan. Pemberian sanksi itu agar ada efek jera bagi pelaku usaha lain. (SM7)

Pos terkait