Satlantas Polres Manokwari Gelar Sosialisasi kepada Pengemudi Truck Bermuatan Over Load

MANOKWARI – Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari, Polda Papua Barat menggelar penertiban terhadap pengendara Kendaraan Over Dimensi Over Loading (ODOL) di Jalan Siliwangi Manokwari, Sabtu (12/02/2022).

Kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan di tengah jalan.

Bacaan Lainnya

“Kita melakukan penertiban sekaligus memberikan sosialisasi agar pengemudi Truck, tidak mengangkut barang secara berlebihan, muat sesuai standar saja jangan sampai over load over dimension, ” terang Kasat Lantas Polres Manokwari, Iptu. Subhan Ohoimas.

Sosialisasi juga dilakukan di dua titik yakni, Jalan Siliwangi Distrik Manokwari Barat atau depan Pelabuhan dan di Jalan Pasir Putih, Distrik Manokwari Timur.

Dengan sasaran sosialisasi tersebut yakni para pengguna jalan dan para pengemudi truk yang melintas di kedua ruas jalan tersebut.

Terkait kendaraan pengangkut telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Pelanggaran ODOL juga dapat menyebabkan kerugian secara ekonomi karena dapat merusak fasilitas jalan raya, sehingga subhan mengajak setiap pengemudi tidak melakukan pelanggaran tersebut. (SM)

Baca Juga:  Ada Super Hero dan Power Ranger di Kegiatan Vaksinasi yang Digelar Polda Papua Barat

Pos terkait