Sayangkan Pernyataan Warinussy, Ferdy Lalenoh: Kami akan Tindak Lanjuti karena Terkait Nama Baik Instansi

Manokwari – Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manokwari, Ferdy M. Lalenoh, menyayangkan pernyataan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum, Yan Christian Warinussy, terkait dugaan penitipan anggaran dari Dekranasda Manokwari pada Dinas Sosial.

Pernyataan tersebut, kata Lalenoh, tidak benar dan sangat tidak mendasar.

Bacaan Lainnya

“Kami berkeberatan karena menganggap tudingan itu tidak berdasar dan sangat disayangkan disampaikan secara terbuka melalui media di muka publik,” kata Lalenoh, Senin (19/8/2024).

Menurut Lalenoh, tudingan tersebut tidak benar karena pengelolaan dana Dekranasda tidak melalui Dinas sosial. Pengelolaan anggaran Dekranasda melalui instanssi terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai tugas dan fungsinya.

“Kami sangat paham dan tertib aturan. Kami juga tahu tugas dan fungsi kami masing-masing. Silakan boleh dikroscek di APBD Dinas Sosial Tahun Anggaran 2023 maupun 2024 apakah benar anggaran Dekranasda disalurkan melalui Dinas Sosial atau tidak. Yang jelas saya pastikan tudingan yang disampaikan itu tidak benar,” tegasnya.

Menurut Lalenoh, pihaknya sudah melakukan konfirmasi melalui telepon kepada Warinussy dan menanyakan perihal pernyataannya.

“Namun kami belum diberikan keterangan yang berdasar, sehingga kami harus klarifikasi melalui media juga agar tidak ada opini miring di masyarakat,” ungkapnya.

Lalenoh berharap, ke depan pernyataan yang disampaikan harus berdasar data dan fakta, bukan sekadar menyampaikan opini yang tidak berdasar.

“Mari kita berikan pendidikan moral yang baik kepada masyarakat. Jangan menuding tanpa berdasar. Kami akan telusuri kembali ada motif apa, sehingga yang bersangkutan menyampaikan demikian dan saya pastikan akan ditidaklanjuti karena berkaitan dengan nama baik intansi kami,” tegasnya.

Baca Juga:  Sempat Dipalang, Aktifitas di Kantor Dinas Sosial Kembali Normal

Lalenoh menambahkan bahwa penyusunan anggaran dilakukan secara berjenjang dan sistematis mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) hingga ditetapkan dalam APBD.

“Jadi kami sangat paham betul mekanisme penganggaran, sehingga sangat berkeberatan apabila dituding demikian karena tidak sesuai dengan fakta bahwa ada titipan anggaran. Sejauh ini kami sudah melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi kami dalam urusan bidang sosial,” tandas Lalenoh.

Sebelumnya, dalam pemberitaan salah satu media online pada Senin (19/8/2024), Warinussy menyampaikan informasi bahwa rupanya kebiasaan menitipkan anggaran dalam DPA instansi di kabupaten Manokwari terjadi selalu dan ada dalam praktik penganggaran. Seperti diduga terjadi di Dinas Sosial Kabupaten Manokwari, di mana ada titipan dana yang masuk ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Manokwari.

“Dana tersebut untuk membiayai kegiatan Dekranasda Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2023 dan 2024 serta masih ada titipan lagi dinas sosial di bidang Rehabilitasi Sosial. Pertanyaannya: apa hubungannya secara hukum antara keberadaan Dekranasda dengan Dinas Sosial Kabupaten Manokwari? Hal ini menarik untuk didalami lebih baik oleh APH segera.” tegas Warinussy. (SM) 

Pos terkait