Sehari Berkantor, WFH ASN Pemkab Manokwari Kembali di Perpanjang

Sekretaris Daerah Manokwari, Aljabar Makatita. (Foto:SM3)

MANOKWARI – Work Form Home, kembali di perpanjang bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Manokwari. Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah, Drs. Aljabar Makatita, saat di temui di ruang kerjanya, Senin (6/4/2020).

Makatita mengaku baru menerima edaran dari pemerintah provinsi Papua Barat, yang mana seluruh ASN di instruksikan kembali melaksanakan tugas kedinasan di rumah, hingga waktu yang telah ditentukan dalam edaran tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah terima suratnya. Nanti baru di tindaklanjuti dengan edaran Bupati,” ungkap Sekda.

Meski begitu, Sekda Makatita menegaskan perpanjangan masa kerja dari rumah ini, bukan sebagai libur. Melainkan ASN tetap melakukan aktifitas kedinasan dari rumah.

Ia mengimbau seluruh pegawai, agar selalu menjaga kesehatan dengan menjaga jarak (Social Distancing). Selain itu mengkonsumsi vitamin, agar stamina tubuh tetap terjaga.

“Ingat ini bukan libur, tetapi bekerja dari rumah,” tegasnya

Perpanjangan masa kerja dari rumah, lalu di tuangkan dalam Surat Edaran Bupati Manokwari, Nomor : 188.5/416 Tentang Perubahan Atas Edaran Bupati Nomor : 188.5/381 Tanggal 18 Maret 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Deseade-2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Manokwari, sebagai tindak lanjut atas Edaran Menpan-RB Nomor 34 Tahun 2020 dan Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 859/611/2020. Yang mana jangka waktu masa kerja ASN di rumah diperpanjang hingga 21 April 2020 mendatang. (SM3)

Baca Juga:  Pemkab Manokwari Salurkan Bantuan 25 Ton Beras kepada Mahasiswa di 27 Asrama

Pos terkait