WAISAI, RAJA AMPAT – Diresmikan sekitar akhir tahun 2018, Dermaga Kampung Foley, Distrik Misool Timur, diserahkan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan kepada Pemda Raja Ampat. Dermaga yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan total sekitar 186 Milyar Rupiah ini diharapkan meningkatkan akses dan logistik yang masuk dan keluar pulau Besar Misool dan sekitarnya. Namun belum lama ini, sejumlah pemberitaan oleh oknum wartawan di Raja Ampat, muncul kesimpang-siuran informasi tentang ganti rugi yang dihubungkan kepada salah satu pejabat teras Pemda Raja Ampat.
Kepada awak media, Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat, Dr. M. Yusuf Salim M.Si yang merasa dirugikan dengan pemberitaan oknum wartawan tersebut, kemudian berkenan menyampaikan sudut pandang dan fakta agar aset berupa dermaga ini dapat terus dimanfaatkan dibalik simpangsiurnya pemberitaan oleh oknum wartawan.
Dijelaskan Yusuf Salim, hal ini muncul setelah sekelompok orang mengatasnamakan masyarakat Foley menuntut ganti rugi pelepasan tanah kepada Pemda Raja Ampat perihal Dermaga Kampung Foley. Menurut Yusuf Salim, hal ini kurang tepat karena Pemda Raja Ampat tidak turut campur dalam pembangunan Dermaga, karena dibangun dengan APBN.
Ia pun menanggapi dengan pertanyaan atas nama masyarakat yang mana? Karena menurutnya, pada saat peresmian sekaligus penyerahan seluruh pihak di Kampung Foley telah menerima dan semua urusan telah selesai. Namun sebagai pejabat, Ia tetap menerima kehadiran mereka dan menjelaskan sesuai dengan tuntutan jabatannya bahwa, mekanisme penggunaan anggaran daerah harus melalui aturan yang telah ditetapkan dengan peruntukkan yang jelas. Dan dalam kasus ini, jika memang terjadi penyalahgunaan atau tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka ada proses hukum yang dapat ditempuh sebagai pembuktian atas klaim benar atau tidak. Dimana jika benar, melalui jalur hukum atau putusan pengadilan tersebut kewenangan dapat diberikan kepada Pemda untuk mengambil langkah untuk mengalokasikan anggaran untuk pelunasan ganti rugi yang dimaksud.
“Tapi yang terjadi adalah, tanpa putusan pengadilan, mereka datang kepada Pemda dan menuntut ganti rugi. Lalu oknum wartawan memuatnya dalam pemberitaan sepihak, seolah-olah Sekda Raja Ampat tidak membayar ganti rugi. Hal ini jelas merugikan saya pribadi beserta keluarga. Terlebih lagi menyebutkan dalam pemberitaan itu, adanya kurang koordinasi antara bapak Bupati dan Sekda, informasi ini darimana? Kan koordinasi itu umumnya internal,” jelas Yusuf Salim.
Lanjutnya, berkali-kali utusan yang mengatasnamakan masyarakat Kampung Foley ini datang menuntut pelunasan, bahkan muncul anggapan oleh oknum wartawan ini ia sebagai Sekda terkesan ‘mempimpong’ mereka. Padahal yang terjadi, menurutnya adalah urusan tersebut bukan ranah dan tanggung jawab Pemda Raja Ampat.
Seperti pada salah satu masyarakat yang mengklaim atas material pasir yang digunakan pada proses pembangunan Dermaga Foley ini, menurutnya kurang tepat. Karena atas informasi yang diterimanya, Yusuf Salim menyebutkan bahwa pihak kontraktor menggunakan material pasir yang dibawa dari luar Kampung Foley, yakni dari Kota Palu. Kalaupun ada penggunaan pasir lokal, maka sudah pasti dibeli langsung oleh pihak kontraktor. Klaim atas material pasir ini juga tidak dapat dibuktikan, karena telah berlalu bertahun-tahun dan tidak tepat jika menuntutnya kepada Pemda Raja Ampat, karena sekali lagi ini adalah proyek APBN.
Dipaparkan Sekda, umumnya, di Papua, jika suatu lokasi ditenggarai bermasalah, maka proses pembangunannya akan mengalami gangguan, seperti pemalangan dan atau pertikaian perihal pelepasan adat dan lain sebagainya. Hal ini tidak terjadi pada Dermaga Foley, hingga selesai dibangun dan diserahkan kepada Pemda Raja Ampat. Bahkan Pemda Raja Ampat mengapresiasi kesediaan masyarakat Foley yang memberikan pelepasan tanah atas lokasi dibangunnya Dermaga, karena pemahaman mereka bahwa dermaga ini adalah kebutuhan utama masyarakat Foley dalam hal akses dan logistik serta kebutuhan sehari-hari.
“Akibat pemberitaan ini, melalui hubungan telepon saya dengan beberapa tokoh masyarakat Kampung Foley, mereka cenderung marah dan tidak terima atas pemberitaan tersebut. Jadi Oknum wartawan ini kami pertanyakan kredibilitasnya. Dan, jika sudah berlebihan dan tidak mendasar, maka Pemda Raja Ampat akan mengambil jalur hukum, dengan sebelumnya melaporkan oknum-oknum wartawan ini ke Dewan Pers,” tegas Yusuf Salim.
Baca Juga: Tahapan Terakhir, Pansel MRP-BD Raja Ampat Serahkan 10 Catap Kepada Pansel MRP Provinsi PBD
Yusuf Salim pun kembali menekankan, bahwa tidak ada hak masyarakat Kampung Foley yang tidak dibayarkan, karena ini memang proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN, dan Pemda hanya menerima manfaat. Menurutnya, Pemda Raja Ampat tidak ada kaitan dengan nilai nominal pembangunannya. Seluruh dokumen terkait pembangunan, pelepasan tanah, peresmian, dan penyerahan Dermaga Foley ini telah dianggap Clean and Clear oleh Pemerintah Pusat. Serta penyerahan aset ini dilakukan langsung di Kampung Foley, berita acara ditandatangani langsung dihadapan masyarakat dan petuanan serta seluruh tokoh di Kampung Foley.
“Proses penyerahan ini dilakukan pada saat peresmian di Foley, termasuk tokoh-tokoh yang melakukan pelepasan adat di lokasi tersebut. Saat penyerahan, pemerintah daerah sempat menanyakan secara langsung kepada masyarakat yang hadir, apakah terdapat kendala atau masalah dari awal hingga dermaga ini selesai, dan Pemda mendapatkan jawaban tidak ada masalah,” jelas Yusuf Salim. (SM14)