MANOKWARI – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menunjuk Rustam Efendi sebagai Plt. Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, menggantikan Thamrin Payapo yang dikembalikan ke Pemerintah Papua Barat.
Saat ditemui, Rustam Efendi membenarkan hal tersebut. Katanya, surat dari Sekjen KPU RI yang sudah diterima sejak 15 Juni 2020 lalu menyebutkan agar melaksanakan tugas sebagai Plt Sekretaris KPU Papua Barat disamping jabatannya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Manokwari.
“Saya tetap sebagai Sekretaris KPU Manokwari, namun ada amanat lebih tepat diperintahakan dari KPU RI untuk mengcover di sekretariat KPU Papua Barat. Saya di KPU Provinsi Papua barat lebih bersifat monitoring dan koordinasi dengan KPU yang melaksanakan tahapan Pilkada serentak,” bebernya.
Ia menambahkan walaupun ada dua tanggung jawab namun sebagai ASN siap melaksanakan tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Beban atau tidak namun tetap kita laksanakan, karena kita ini prajurit. Penunjukan ini pasti ada penilaian tersendiri dari pusat, mungkin karena kami mampu. Saya kaget dan sempat bertanya-tanya namun karena ini perintah tetap harus kita laksanakan dengan tangung jawab. Semua ini kewenenangan pimpinan yang diatas,” tutupnya. (SM)