Selain Menunggak, Objek Pajak di Manokwari juga Hilangkan Alat Pencatat Transaksi Online

Objek Pajak

MANOKWARI, – Bapenda Kabupaten Manokwari memasang spanduk pemberitahuan di tiga objek pajak daerah, Rabu (12/03/2023). Pemasangan spanduk yang ada logo Bapenda dan KPK itu berisi pemberitahuan bahwa tiga objek pajak tersebut belum melunasi kewajiban membayar pajak daerah.

Tiga objek pajak daerah itu adalah Coffee Break, Rumah Makan Karunia, dan Bakso Rudal.

Bacaan Lainnya

Dari tiga objek pajak tersebut, salah satu objek pajak yakni Coffee Break di Jalan Esau Sessa dinilai sangat membandel karena selain tidak mengindahkan peringatan Bapenda juga menghilangkan alat pencatat transaksi online yang diberikan Bapenda.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Manokwari, Umrah Nur, mengatakan pemasangan spanduk di tiga objek pajak itu merupakan yang kedua kalinya.

“Tahun lalu sudah dipasang tapi belum juga melunasi kewajibannya membayar pajak, sehingga kembali dipasang lagi.
Saat pasang pertama mereka datang dan katakan akan membayar. Setelah satu kali membayar -tapi itu pun belum lunas- tapi stiker dicabut. Tapi ternyata setelah ditunggu niat baik untuk melunasi kewajibannya tidak juga dilakukan, sehingga dipasang lagi,” tutur Umrah di kantornya, Kamis (13/04/2023).

Khusus untuk objek pajak Coffee Break, kata Umrah, selain menunggak pajak daerah juga menghilangkan alat pencatat transaksi online.

“Coffee Break walau sudah dipasangi stiker tapi tidak juga ke kantor Bapenda. Sudah diberikan peringatan pun tidak datang ke kantor dan alat pencatat transaksi online yang dikasih juga dihilangkan, sehingga mereka harus bertanggung jawab terhadap kehilangan alat tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: 17 April, Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Papua Barat

Menurut Umrah, pihaknya memberikan waktu 14 hari sejak pemasangan spanduk pemberitahuan untuk melunasi tunggakan. Sebelum melunasi tunggakan, spanduk tidak akan dilepas.

Jika sampai 14 hari tidak juga melakukan pelaporan pajak, kata Umrah, pihaknya akan mengambil langkah yang lebih tegas yakni berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Satpol PP untuk menutup tempat usaha tersebut.

“Jadi harus dilunasi dulu baru dibuka. Piutang Coffee Break dari tahun 2021 sampai dengan Maret 2023. Dia menunggak dari April 2021 sampai Juli 2022 dengan total Rp10,8 juta. Selanjutnya dari Agustus 2022 sampai Maret 2023 belum dihitung, sehingga diperkirakan tunggakan pajak Rp20 juta lebih,” sebutnya.

Umrah mengatakan, sudah beberapa kali dirinya mendatangi objek pajak tersebut dan meminta mereka segera membayar pajak, namun tidak diindahkan.

“Sudah beberapa kali saya ke sana suruh datang ke kantor untuk menyelesaikan tunggakan pajak tidak pernah datang. Hanya janji-janji saja kita akan datang tapi tidak muncul juga,” bebernya.

Selain Coffee Break, lanjut Umrah, ada satu objek pajak yang menunggak pembayaran pajak tapi membangun tempat usaha yang baru. Objek pajak itu, menurut Umrah, adalah Phoenam Resto & Cafe.

“Phoenam sudah menjanjikan akan melakukan pelunasan tetapi kami melihat malah mereka buka usaha baru tapi tidak membayar kewajiban pajaknya. Tunggakan pajak Phoenam sendiri sekitar Rp93 juta sejak tahun 2022,” tukasnya. (SM7)

Pos terkait