MANOKWARI – Pemkab Manokwari melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) mendaftarkan semua aparat kampung untuk menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Iuran BPJS Kesehatan untuuk para aparat kampung itu menggunakan Alokasi Dana Kampung (ADK).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari, Jeffry Sahuburua, mengatakan tahun ini semua aparat kampung, tidak termasuk Bamuskam, didaftarkan menjadi peserta JKN.
“Jadi hanya aparat kampung, kepala kampung, sekretaris (non-ASN), kaur dan kasie. Itu kita sudah daftarkan tahun ini,” sebut Sahubrua di kantornya, Selasa (08/03/2022).
Menurutnya, iuran BPJS Kesehatan untuk para aparat kampung menggunakan ADK. Itu karena honor aparat kampung belum mencapai Upah Minimum Provinsi (UMP).
“UMP kita Rp3,2 juta, sedangkan siltap (penghasilan tetap) aparat kampung tertinggi kepala kampung yaitu Rp2,5 juta, di bawah UMP. Makanya bisa dibayarkan lewat ADK,” katanya.
Menurut Sahuburua, pihaknya sudah bersurat ke setiap kampung agar segera menyerahkan nama-nama aparat kampung untuk didaftarkan agar dilakukan kroscek
“Takutnya aparat kampung ini juga sudah terdaftar di BPJS Kesehatan melalui program lain,” ucapnya.
Sahuburua mengatakan, jika ada aparat yang sudah didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI APBD Manokwari atau PBI APBN, maka akan dikeluarkan.
“Jadi kalau dia terdaftar dari program lain mungkin dari Kabupaten Manokwari atau dari pusat, kita akan keluarkan dari situ supaya masyarakat lain bisa mengambil alih kuota yang tadi,” tegasnya.
Disebbutkan Sahuburua, tidak hanya aparat yang didaftarkan sebagai peserta JKN. Istri atau suami kepala kampung juga didaftarkan sebagai peserta JKN.
“Makanya kita sudah bersurat, dari bulan Januari saya sudah buat surat ke kampung untuk segera memasukkan data nama-nama aparat kampung. Untuk BPPJS Kesehatan, aparat kampung bersama suami atau istri bersama tiga orang anak yang akan didaftarkan sebagai peserta program JKN. Makanya di surat itu kita minta aparat kampung melampirkan kartu keluarga supaya kita langsung daftarkan semua. Takutnya kita anggarkan sudah itu terus nanti daftar kekurangan lagi. Jadi data itu harus betul-betul valid,” tandasnya.
[8/3 16.24] SM Beam: Target Penerimaan Pajak Tahun 2022 Rp63,2 Miliar, Realisasi Per 8 Maret sudah Rp9,3 Miliar
MANOKWARI – Target penerimaan pajak Kabupaten Manokwari tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp63,250 miliar. Target tahun ini mengalami kenaikan disbanding tahun sebelumnya yang hanya Rp54 miliar.
Plt Kepala Bapenda Kabupaten Manokwari, Sius Nario Yenu, mengatakan target penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp63.250.293.169. Angka itu mengalami peningkatan disbanding tahun 2021.
Menurutnya, dari target tersebut, per Selasa (08/03/2022), realisasi sudah mencapai Rp9,3 miliar.
“Untuk capaian tahun ini sampai dengan jam sekarang ini, Rp9,3 miliar. Sedangkan target penerimaan di triwulan I sebesar Rp15 miliar,” sebut Yenu di kantornya.
Yenu optimis penerimaan pajak di triwulan I akan mencapai target. Itu karena sejumlah kegiatan telah dilakukan untuk mendongkrak penerimaan pajak.
“Untuk target di triwulan I, kita tetap optimis dengan berbagai kegiatan yang sudah kami lakukan kita jalan sesuai dengan schedule atau rencana kita. Jadi kami masih optimis,” pungkasnya. (SM7)