Diduga Cemari Air Sumur Warga, Cahaya Laundry 2 Dimungkinkan Ditutup

MANOKWARI – Cahaya Laundry 2 di Kompleks Bumi Marina Amban Manokwari, sangat dimungkinkan untuk ditutup. Sebab sesuai fakta lapangan diduga usaha tersebut mencemari sumur warga. Tak hanya itu, Cahaya Laundry 2 juga tidak memiliki izin lingkungan.

Kepala Seksi Penanganan Pengaduan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Ortis Sibi, mengatakan bahwa verifikasi pengaduan ke lapangan dilakukan berdasarkan pengaduan lingkungan dengan Nomor Registrasi: 004/660.3/DLHP-MKW/I/2022 dan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya pasal 72 ayat 2.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2017, sehingga verifikasi pengaduan dilakukan dengan melihat fakta lapangan di antaranya dugaan pencemaran air sumur sudah terjadi sekitar 6 bulan sejak kehadiran usaha Cahaya Laundry 2 yang tidak memiliki septictank ataupun Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Domestik. Selain itu letaknya sangat berdekatan sekitar 6 meter jarak antara sumur warga dengan pembuangan limbah cair dari usaha laundry serta diperburuk lagi dengan tidak mengantongi izin lingkungan,” jelas Sibi.

Diakui pengadu sumur digunakan setiap hari sebagai kebutuhan keluarga baik mencuci maupun kebutuhan minum dan lainnya, sehingga sangat merugikan. Aroma air sumur tidak sedap juga dikeluhkan.

Sedangkan Pelaksana Usaha Cahaya Laundry 2 menghargai proses yang dilakukan dan diharapkan ada solusi yang terbaik.

Hadir dalam verifikasi pengaduan dan juga sebagai Saksi, Ketua RT 03/RW 06 Bumi Marina, Obed Krimadi. Diakui Krimadi bahwa persoalan air bersih di kompleks Bumi Marina menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah karena sebagian besar warganya menggunakan air sumur atau sumur Bor.

Baca Juga:  Tidak Ada Anggaran dari Kabupaten Manokwari, DLH Berharap Bantuan Pemprov Papua Barat untuk Pembangunan Kolam Baru di TPA

Dirinya berharap agar persoalan dugaan pencemaran air sumur akibat aktivitas usaha Cahaya Laundry 2 dapat dituntaskan lebih cepat karena air bersih sangat dibutuhkan.

“Sumur warga yang ada maupun sumur bor semuanya mencapai belasan meter, sehingga dengan adanya usaha laundry yang tidak mengelola limbahnya secara baik sesuai aturan yang dianjurkan, akan terjadi pencemaran sumur dan sangat fatal bagi kesehatan karena rembesan. Untuk itu, saya sangat berharap pemerintah melihat persoalan lingkungan hidup secara bertanggung jawab, khususnya pada Bumi Marina dengan pemasangan air bersih yang menggunakan pipanisasi sehingga dengan kejadian saat ini tidak meresahkan warga pengguna sumur saat ini,” harap Krimadi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan Pengaduan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada’ Lebang, menjelaskan bahwa kejadian serupa merupakan kejadian kedua kali yang ditangani sejak dirinya bergabung di DLHP Kabupaten Manokwari dua tahun lalu. Selain itu pembinaan telah dilakukan bersama Asosiasi Laundry Manokwari, namun belum disikapi secara baik, dan tidak menutup kemungkinan sebagian besar usaha laundry di Manokwari berhadapan dengan proses hukum nantinya setelah dilakukan pemantauan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Proses hukum, ganti rugi, hingga pemulihan lingkungan serta penutupan tempat usaha merupakan tindak lanjut dari proses verifikasi pengaduan yang sedang dilakukan berupa adanya sanksi administrasi.

Dengan demikian, hasil yang akan diperoleh nantinya berdasarkan Uji Laboratorium PPLH Unipa akan menjadi dasar apakah usaha Cahaya Laundry 2 mencemari dan berdampak negatif (berbahaya) bagi lingkungan hidup maupun makluk hidup, apalagi tanpa memiliki izin lingkungkan sangat memungkinkan sekali dapat ditutup setelah dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dan keputusan akhir nantinya.

Baca Juga:  DLH Cetak SIM untuk 12 Supir Mobil Sampah

“Semakin banyaknya usaha laundry di Manokwari saat ini sangat memungkinkan 5 sampai 10 tahun ke depan semua sumur warga dan sumur bor yang berdekatkan memiliki peluang tercemar limbah detergen dan pewangi dengan kandungan utamanya adalah surfaktan dan fosfat dalam builder yang menurunkan kualitas air tanah. Diharapkan beberapa metode dapat dilakukan untuk menurunkan kadar surfaktan dan fosfat adalah biodegradasi, elektrokoagulasi, membran dan biofilter ( IPAL/Septictank)” jelas Lebang.

Lebang menambahkan, detergen yang mengandung enzim kationik yang berguna untuk membasmi noda pada pakaian, merupakan zat beracun yang jika tak sengaja tertelan dapat menyebabkan seseorang merasa mual, muntah, syok, kejang-kejang, bahkan koma. Ada juga detergen yang mengandung enzim “non-ionik” yang lebih sedikit jumlah racunnya, daripada detergen kationik. Namun demikian, zat “non-ionik” dapat membuat kulit iritasi dan membuat mata cenderung lebih sensitif atau terasa perih. Pewangi yang biasa terkandung dalam detergrn pun dapat menyebabkan efek negatif bagi kesehatan, seperti iritasi pada kulit dan saluran pernapasan, sakit kepala, bersin, mata berair, alergi, serta asma.

Lebang berharap, semua pelaku usaha khususnya usaha laundry dan semua pelaku usaha atau perusahaan pada umumnya yang kegiatan usahanya menimbulkan dampak negatif pada lingkungan hidup (pada media tanah, air dan udara) segera berbenah diri dan bertanggung jawab bersama terhadap lingkungan hidup dengan mengelola limbah yang dihasilkan secara baik dan benar sesuai aturan yang berlaku untuk kenyamanan dan keamanan bersama, khususnya untuk Manokwari, dalam melakukan pengendalian pencemaran (pencegahan, penanggulangan, pemulihan) dan kerusakan lingkungan hidup.

Selain verifikasi pengaduan atas usaha Cahaya Laundry 2, dilakukan pula verifikasi pengaduan dugaan pencemaran udara (kebauan) akibat usaha ternak babi di kompleks Maskeri Kelurahan Padarni dan dugaan pencemaran udara akibat pembakaran sampah plastik dan ban bekas, dan lain sebagainya hasil aktivitas bengkel Makmur Motor. (SM7)

Pos terkait