PAPUA BARAT, – Sidang perdana terhadap Yanwaris Sewa, 28 tahun, salah satu terdakwa kasus penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, telah digelar Kamis kemarin (23/2/2023).
Yanwaris didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP soal delik pembunuhan berencana.
“Untuk menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum tersebut, maka penasihat hukum akan mengajukan eksepsi pada sidang berikut, Kamis, 2 Maret 2023,” kata kuasa hukum Yanwaris pada Sabtu, (25/2/2023).
Sebelumnya penyerangan terjadi pada Kamis dini hari, 2 September 2021, di mana Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengaku bertanggung jawab atas aksi ini. Empat personel TNI AD tewas dalam aksi ini.
Juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom menyebut penyerangan itu dilakukan sebagai bentuk perang terhadap aparat keamanan Indonesia. “Panglima komando daerah 4 TPNPB-OPM wilayah Sorong Raya bertanggung jawab atas penyerangan dan pembunuhan empat anggota TNI di kampung Kisor,” ujar Sebby.
Yanwaris sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) di Polda Papua Barat, sebelum ditangkap di Kabupaten Maybrat, pada 14 Oktober 2022. “Penangkapan Yanwaris Sewa oleh tim gabungan dipimpin langsung Dansat Brimob Polda Papua Barat Kombes Pol Pria Premos,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat saat itu, Komisaris Besar Adam Erwindi saat itu.
Adam mengatakan bahwa saat penyerangan di Pos Koramil Kisor, Yanwaris diketahui berada pada posisi berdiri memegang senjata tajam dan mengawasi di luar pos saat pelaku lainnya melalukan aksi pembantaian empat personel TNI.
“Dengan tertangkapnya Yanwaris Sewa, maka jumlah DPO yang sudah ditangkap sebanyak 11 orang dari total 21 DPO kasus penyerangan Pos Koramil Kisor Maybrat. Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 340 KHUP subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP,” ujarnya.
Selain menangkap satu DPO, paparnya, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial JA karena melakukan penyerangan terhadap petugas di lokasi penangkapan.
Bantahan Kuasa Hukum
Leonardo menjelaskan Yanwaris ditangkap di Kampung Susmuk dalam keadaan tidak berdaya alias sakit, serta tidak bisa berjalan. Saat itu Yanwaris sedang menjalani pengobatan tradisional di rumah dari keluarga Tonce Atanai di Susmuk. Yanwaris telah jatuh sakit sejak September di Kampung Aisa Distrik Aifat Timur. Karena sakit Yanwaris makin parah, keluarga membawanya ke Kampung Susmuk pada 7 Oktober 2022 dengan cara diangkat pake tandu yang terbuat dari karung.
Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Ditangkap di Jayapura, Dibawa ke Mako Brimob Polda
Saat peristiwa penyerangan, Leonardo menyebut Yanwaris Sewa tidak berada di tempat penyerangan Pos Koramil Kisor di Distrik Aifat Selatan. Agustus sampai September 2021, Yanwaris sedang berada di Kampung Aisa, Distrik Aifat Timur, bersama keluarga hingga saat kejadian penyerangan Pos Koramil Kisor pada 2 September 2021.
“Yanwaris Sewa tidak pernah hadir dalam rapat persiapan penyerangan Pos Koramil pada tanggal 28 Agustus, 1 September 2021, serta penyerangan Pos Koramil,” ujar Leonardo.
Yanwaris kemudian diinterogasi di Polres Sorong Selatan dan kasusnya kini masuk ke pengadilan. Dalam dakwaan primer, Jaksa penuntut umum menganggap Yanwaris melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan kedua Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan dakwaan ketiga Pasal 353 ayat 3 juncto Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)