MANOKWARI – Pengadilan Negeri Manokwari kembali menggelar sidang gugatan Praperadilan yang di ajukan Anggota DPR Papua Barat, Yan Anton Yoteni, menggugat Polda Papua Barat, Senin (07/02/2022.
Sidang di depan Pengadilan Negeri Manokwari diwarnai aksi dukungan Masyarakat adat dari Teluk Wondama. Sementara diruangan Sidang, Yan Anton Yoteni hadir menggunakan Mahkota Papua, Atribut Masyarakat Adat
Anggota DPR Papua Barat dari jalur Otonomi Khusus (Otsus), itu menggugat Polda Papua Barat terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana Hibah yang diberikan kepada Yayasan Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (Kawal) Tahun 2018 dan Perubahan Tahun 2018 dan Tahun 2019. Yayasan Kawal dibentuk dan diketuai oleh Yan Anton Yoteni.
Materi gugatan Yan Yoteni terkait dengan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat, mencantumkan identitas lengkap didalam Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Yoteni melalui Kuasa Hukumnya, Rustam SH meminta Hakim agar memerintahkan Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Polda Papua agar membatalkan SPDP yang di kirim ke Jaksa.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Herlinda Ursula Mayor SH MH dengan Nomor perkara: 1/Pid.Pra/2022/Pn.Mnk tanggal 19 Januari 2022 dengan agenda Replik dari Pemohon.
“Kepada Majelis Hakim kami mohon kiranya memerintahkan termohon agar membatalkan SPDP yang telah di kirim ke Jaksa, karena telah mencantumkan identitas lengkap pemohon, ” kata Rustam.
Menurut Rustam, kliennya hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor, namun namanya telah dicantumkan dalam SPDP. Hal ini bertentangan dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana
Juga Sprindik Kabariskrim Polri Tanggal 31 Juli 2017 tentang Materi SPDP Pasca Putusan MK : 130/PUU-XIII/2015, dimana Penyidik diberi batas waktu Tujuh Hari Kerja untuk kirim SPDP setelah penerbitan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK).
Sprindik Kabareskrim Polri telah dipertegas dalam Petunjuk dan Arahan, pada angka 5 SPDP, sekurang-kurangnya memuat, Nomor, tanggal, Tempat Pembuatan Surat dan Rujukan Penyidikan.
“Bagaimana mungkin nama identitas Pemohon, tercantum secara jelas dan terang didalam SPDP sedangkan hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor, ” jelasnya.
Dalam materi Replik, Ia mengemukakan sebagai pembanding, SPDP Nomor SPDP/92/X/2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang dikeluarkan Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama kepada jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Manokwari, dalam SPDP tidak mencantumkan identitas terlapor, karena belum ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi dana desa.
“Ini sesuai dengan ketentuan karena dengan mempedomani Perkap Nomor 6 dan Sprindik Kabareskrim Polri.” tuturnya.
Berbeda dengan SPDP Nomor :03/Res.3.3/IX/2021/Ditreskrimsus tanggal 15 September 2021 yang ditanda tangani Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, tembusan ke Ketua KPK, Kabareskrim Polri dan Kapolda Papua Barat.
“Dalam SPDP Dirreskrimsus Polda telah mencantumkan identitas lengkap Pemohon, sebagai terlapor. Lantas ini berpedoman pada dasar hukum yang mana?” tanya Kuasa Hukum Pemohon.
Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum Termohon, Kombes Pol. Anthon C Nugroho mengatakan, optimis akan memenangkan Praperadilan yang diajukan Pemohon.
“Hal yang disampaikan Pemohon dalam Replik merupakan tugasnya dia, namun kami tentu punya dalil-dalil bagaimana kami melakukan tindakan penyelidikan maupun penyidikan, ” tuturnya.(SM)