Sindikat Penambang Emas Ilegal di Pegaf Dibekuk, Polisi Sita Emas Senilai Rp 1,2 Miliar

MANOKWARI – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat, mengungkap dan menangkap 4 pelaku dalam sindikat penambangan emas ilegal di Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat.

Dugaan itu diperkuat saat anggota Ditreskrimsus membekuk keempat pelaku dan mendapati sejumlah barang bukti berupa uang Rp 200 Juta dan bongkahan emas hasil penambangan seberat 1,6 kg, yang di taksir senilai Rp 1,2 Miliar.

Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat, AKBP. Romy Tamtelahitu, dalam konferensi pers menyatakan kalau penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktifitas penambangan yang di lakukan tanpa mengantongi ijin.

“Ini bermula dari informasi yang banyak di masyarakat bahwa di Pegaf ada marak terjadi penambangan emas tanpa ijin. Kemudian dari Tim Subdit IV Piter Ditreskrimsus lakukan penyelidikan, hingga tanggal 1 Juni 2020 di beberapa lokasi, kita sukses lakukan tangkap tangan kepada AG, AP, AM dan juga RS,” beber AKBP. Romy, Rabu (24/6/2020).

Dari hasil interogasi, Polisi mendapati 2 nama yang di duga kuat sebagai pemberi modal kepada 4 tersangka. Kedua terduga pelaku itu kata Dirkrimsus, saat ini berada di kota Makasar. Kini keduanya telah di masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Peran dari masing-masing tersangka tentunya berbeda, yang mana tersangka AG bertindak sebagai pengepul, sementara ketiga tersangka lainnya yakni AP, AM dan RS adalah koordinator lapangan.

“Untuk tersangka FD dan AS, statusnya saat ini adalah DPO. Posisi mereka ada di Makasar dan mereka sebagai pemodal. Lokasinya ada di kampung Catubouw dan Minyambouw,” tuturnya.

Dirinya memastikan kalau para penambang liar tersebut berasal dari luar Papua Barat. Sementara aktifitas penambangan yang di lakukan sudah berlangsung selama kurang lebih 3 bulan.

Baca Juga:  Satu Lagi Terduga Pelaku Posramil Kisor Ditangkap Polisi

“Mereka sudah 3 bulan. Kalau penghasilannya, mereka bagi hasil,” tutup mantan Wadirkrimum Polda Papua Barat itu.

Terhadap para tersangka, Ditreskrimsus Polda Papua Barat menerapkan UU Nomor 4 Tahun 2009, pasal 161 atau 158, dengan ancaman pidananya 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Miliar. (SM3)

Pos terkait