KABUPATEN SORONG,PBD – Solidaritas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Se-Sorong Raya menggelar Aksi demonstrasi damai di halaman Polres Sorong, Selasa (3/2/2026).
Aksi ini dilakukan untuk menuntut penyelesaian hukum secara tuntas atas kasus penikaman yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT) muda, Cristina Ewit Syufi (22).
Kasus penikaman tersebut terjadi di depan Gereja Katolik Paroki Santo Bernardus Aimas, Kabupaten Sorong, pada Minggu (18/01/2026) lalu. Massa aksi menilai penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan selama ini kerap menemui jalan buntu dan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.
Dalam aksi massa membacakan serta menyerahkan sejumlah poin tuntutan kepada pihak Polres Sorong. Ketua Koordinator Aksi, Eko Baru, dalam pernyataan sikapnya menegaskan bahwa perempuan merupakan kelompok rentan yang sering kali mengalami diskriminasi dan terabaikan hak-haknya di mata hukum.
“Kasus pembunuhan terhadap Christina Ewit Syufi adalah puncak tertinggi dari rangkaian kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Sorong Raya. Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tegas Eko Baru.
Adapun tuntutan Solidaritas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Se-Sorong Raya kepada Polres Sorong, antara lain:
1. Menuntut hukuman mati bagi pelaku pembunuhan Cristina Ewit Syufi.
2. Meminta Kapolres segera mengumpulkan dan mengamankan seluruh barang bukti, berupa senjata tajam, telepon genggam, mobil, dan sepeda motor yang digunakan.
3. Mendesak penangkapan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembunuhan.
4. Meminta Polres mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan terbuka kepada publik.
Massa aksi memberikan ultimatum waktu tujuh hari kepada pihak kepolisian. Apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, mereka mengancam akan kembali memobilisasi massa dalam jumlah yang lebih besar dan menduduki kembali Polres Sorong.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Hukum Polres Sorong, Iptu Muh Asri Supmar, menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tidak melindungi pelaku.
“Kami sudah terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Polisi tidak punya kepentingan melindungi pelaku. Kalau mau melindungi, untuk apa kami langsung mengejar, menangkap, dan membawa pelaku ke sini,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sejak laporan diterima pada 18 Januari 2026, penyidik telah menerapkan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
“Silakan dicek laporan polisi dan berkas perkara. Kami bersikeras, kasus ini tetap berjalan. Tidak ada pencabutan perkara. Adat boleh jalan, tapi hukum positif tetap jalan,” ujarnya.
Terkait tuntutan hukuman mati, Iptu Muh Asri menegaskan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi hukuman tersebut.
“Polisi tidak bisa langsung menghukum mati. Semua ada aturan dan tahapan hukum. Putusan ada di pengadilan. Jika pengadilan memutuskan hukuman mati, itu kewenangan hakim, bukan polisi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam ketentuan KUHP baru, hukuman mati bukan merupakan hukuman pokok dan memiliki mekanisme serta tenggang waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aksi demonstrasi tersebut berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian hingga massa membubarkan diri.(SM)






