MANOKWARI – Lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah milik Pemkab Manokwari harus dipagar. Sebab saat ini ada warga yang membangun rumah di dalam lokasi TPA.
Kepala Seksi Pengangkutan dan Pemrosesan Akhir Sampah pada Bidang Persampahan DLHP Kabupaten Manokwari, Christovel, mengungkapkan bahwa ada warga yang membangun rumah di dalam lokasi TPA. Karena itu, lokasi TPA harus dipagar.
“Tim kerja teknis di lapangan tidak mungkin turun awasi lahan TPA. Kita fokus ke petugas-petugas dan pembuangan sampah. Jadi kalau untuk masalah pagar mungkin bisa dianggarkan untuk memagar lokasi TPA,” ujarnya.
Menurutnya, luas seluruh lahan TPA 59 hektar. Sedangkan yang baru dimanfaatkan seluas 12 hektar.
Untuk rumah yang dibangun masyarakat di dalam lokasi TPA, menurut Christovel, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidang Pertanahan agar dipasang patok.
“Terus warga yang sudah dibangun di dalam lokasi TPA harus keluar, tidak bisa tidak karena itu tanah sudah ada pelepasan dan sertifikat lengkap. Kalau di saya sertifikat fotokopi ada. Kalau pelepasan ada di Bidang Pertanahan dan Bidang Aset,” sebutnya.
Mengenai jumlah rumah yang sudah dibangun di dalam lokasi TPA, Christovel tidak tahu pasti. Namun jika dilihat dari sertifikat, sudah ada beberapa rumah warga yang dibangun di dalam lahan TPA.
“Saya kurang tahu jumlahnya, tapi ada. Karena kalau dilihat dari posisi sertifikat ada beberapa rumah sudah masuk dalam lokasi TPA,” katanya.
Warga yang sudah membangun hingga ke dalam areal TPA, menurutnya, sudah diperingatkan oleh petugas di TPA.
“Sudah dikasih tahu sih sama kita punya petugas di TPA. Tapi saya kurang tahu ke depannya bagaimana. Memang harus dipagar biar aman,” imbuhnya.
Christovel menambahkan, untuk memagar lokasi TPA dibutuhkan anggaran kurang lebih Rp3 miliar.
“Kalau kita sudah hitung, kemarin kita bikin proposal ke kementerian itu kurang lebih Rp3,5 miliar untuk pagar saja. Tapi kita harus pagar. Kalau mau sementara juga bisa. Cuma kita harus beli BBM kurang lebih Rp1 miliar untuk gali dengan lebar 5 meter dan kedalaman 2 meter ikuti batas TPA. Jadi tidak mungkin orang lompat 5 meter,” tukas Christovel. (SM7)