Sudah Diamankan di Polres Waropen, Pelaku Ujaran Kebencian akan Diperiksa di Manokwari

Aksi palang jalan yang sempat dilakukan terkait postingan rasis kepada suku Arfak

MANOKWARI – ES, terduga pelaku ujaran kebencian telah diamankan di Polres Waropen. Penyidik dari Polres Manokwari telah berangkat ke Waropen untuk menjemput terduga pelaku.

‘Penyidik kami sudah berangkat ke sana untuk menjemput terduga oknum ES ini,” ujar Kapolres Manokwari, AKBP Perasian Herman Gultom kepada wartawan di Manokwari, Selasa (01/03/2022).

Bacaan Lainnya

Namun untuk hasil pemeriksaan terhadap ES, menurut Parasian, pihaknya belum mengetahuinya.

“Itu untuk perkembangan proses pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Manokwari,” sebutnya.

Parasian mengatakan, ES akan diperiksa di Polres Manokwari. Namun dia meminta masyarakat percayakan penanganan kasus tersebut kepada Polres Manokwari.

“Kami menindaklanjuti secara profesional dan proporsional perkara ini. Kemudian nanti kami tetap akan menginformasikan kepada masyarakat. Harapan kami kepada masyarakat Manokwari khususnya masyarakat Arfak tetap menjaga kondusifitas tetap dengan kepala dingin menanggapi permasalahan ini,” katanya.

Parasian juga mengimbau untuk tidak melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat merugikan kepentingan umum.

Sementara, pasca-aksi protes masyarakat, menurut Parasian, situasi Manokwari kondusif berkat kerja sama dan sinergitas dengan tokoh-tokoh masyarakat Arfak dan Forkopimda. (SM7)

Baca Juga:  Para Tersangka Pelaku Pembakaran THM Double O Belum Didampingi Kuasa Hukum

Pos terkait