MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana Hibah untuk Kongres Pemuda Katolik.
Dana Hibah tersebut berasal di Pemerintah Papua Barat pada Tahun Anggaran 2021 dengan nilai Rp3 Miliar.
“Iya kita telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pemberian dana hibah untuk kegiatan Kongres Pemuda Katolik,” kata Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Belly Wuisan di Manokwari.
Menurut dia, laporan tersebut diterima Jumat (18/02/2022) pekan lalu dan kini sedang di tangani bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi.
“Sedang didalami Pidsus, kan harus dilakukan konfirmasi dan klarifikasi dulu soal pengaduan tersebut,” kata Belly.
Kongres Pemuda Katolik sedianya digelar di Papua Barat pada Tahun 2021 lalu, namun berdasarkan hasil Rapat Pimpinan II, keputusan Kongres di Papua Barat dikembalikan ke pengurus pusat hingga akhirnya diputuskan di Semarang, Jawa Tengah.
Pemerintah Papua Barat telah mencairkan anggaran Rp3 Miliar kepada Pengurus atau Panitia di Papua Barat dari usulan sebelumnya anggaran Rp7 Miliar. Pemindahan lokasi kongres ke Semarang akhirnya membatalkan agenda di Papua Barat.
Mario Fransiskus Talubun, salah satu kader Pemuda Katolik mengatakan, mendukung upaya penegak hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Saya mendukung upaya Kejaksaan untuk melakukan proses hukum terkait dana Rp3 Miliar yang seharusnya di gunakan untuk Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat,” kata Talubun.
Selaku Ketua Panitia Musyawarah Komisariat Daerah Muskomda III Pemuda Katolik yang digelar di Fakfak kemarin, Mario Fransiskus mengatakan, hasil dalam laporan terdapat 13 Komisariat di Papua Barat, namun berdasarkan hasil verifikasi berkas hanya 11 Komisariat daerah.
“Laporan yang diberikan kepada kami bahwa terdapat 13 Komisariat tetapi yang terdaftar hanya 11 Komisariat, padahal kata mereka dana Hibah itu diberikan salah satunya untuk mengurus 13 Komisariat” kata Mario. (SM)