MANOKWARI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari telah melakukan verifikasi faktual terhadap kampung-kampung calon pemekaran. Ada 376 kampung calon pemekaran yang diverifikasi. Dari jumlah itu, kebanyakan kampung calon pemekaran ada di Distrik Tanah Rubuh.
Kepala DMPK Kabupaten Manokwari, Jeffry Sahuburua, mengatakan, meski sudah dilakukan verifikasi faktual di lapangan oleh tim verifikator dari DPMK dan distrik, pihaknya belum memutuskan kampung-kampung calon pemekaran yang lolos verifikasi. Dalamm waktu dekat pihaknya akan mengundang para kepala distrik untuk membahas hasil verifikasi dan menetapkan kampung-kampung yang layak dimekarkan. Dia yakin dalam tahun ini pemekaran kampung jadi dilaksanakan.
“Jadi kita akan undang masing-masing kepala distrik, masing-masing tim yang turun ke distrik pada saat verifikasi dan kita bahas dan ambbil keputusan bersama untuk menetapkan kampung calon pemekaran itu layak atau tidak,” ujar Sahuburua di kantornya, Senin (25/1/2021).
Mengenai jumlah kampung calon pemekaran yang diverifikasi, dia mengatakan ada sekitar 376 kampung. Terakhir, kata dia, verifikasi diilaksanakan pada Oktober 2020.
Dari verifikasi faktual itu, lanjut Sahuburua, pihaknya sudah melihat kondisi fisik kampung calon pemekaran. Hasil verifikasi itu disebutnya sebagai acuan untuk ditetapkan kelayakannya.
“Mudah-mudahan banyak yang lolos,” ujarnya.
Menurut Sahuburua, pihaknya melakukan verifikasi secara ketat. Itu sebagai proses pembelajaran agar ke depan kampung calon pemekaran harus betul-betul dipersiapkan sebelum diusulkan.
Menyoal syarat kampung calon pemmekaran, menurut Sahuburua, untuk Provinsi Papua dan Papua Barat ada sedikit kelonggaran. Untuk syarat jumlah penduduk kampung calonn pemekaran, misalnya, harusnya 200 kepala keluarga (KK).
Namun, khusus Papua dan Papua Barat hanya diwajibkan 100 KK. 100 KK itu harus tinggal dan beraktivitas di lokasi kampung pemekaran.
“Cuma kita lihat kondisi kampung kita kan penduduknya juga sedikit makanya kita di Manokwari juga dikasih kelonggaran, paling tidak harus 50 KK tinggal di lokasi kampung calon pemekara. Jumlah itu dengan asumsi dua KK dalam satu rumah, jadi paling tidak ada 25 rumah di lokasi,” paparnya. (SM7)