MANOKWARI – Kabupaten Teluk Wondama kini masuk zona merah Covid-19. Itu setelah ada tiga (3) orang di daerah itu yang terkonfirmasi positif Covid-19, Sabtu (23/5/2020).
Dengan masuk kategori zona merah, Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat menyarankan agar di daerah itu tidak melaksanakan sholat ied berjamaah di luar ruangan.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Papua Bafat, dr. Arnoldus Tiniap, mengatakan, pada rapat dengan MUI, FKUB, dan Dewan Masjid, baru-baru ini, di beberapa daerah dibolehkan melaksanakan sholat ied di luar ruangan secara berjamaah. Satu di antara beberapa daerah itu adalah Kabupaten Teluk Wondama.
“Namun begitu tadi pagi dapat laporan adanya kasus positif, sehingga kami langsung berkomunikasi dengan pimpinan dan melaporkannya. Oleh karena itu, nanti pemerintah daerah setempat dengan laporan ini bisa menindaklanjuti dan itu seharusnya tidak boleh,” kata Tiniap.
Menurutnya, tidak boleh diizinkan melakukan sholat ied berjamaah karena Teluk Wondama sudah termasuk dalam kategori zona merah.
“Nanti kita akan pantau, kemudian besok teman-teman akan lihat apakah betul seperti yang kita laporkan atau tidak,” tukasnya. (SM7)