Sudah Merencanakan Peningkatan Kapasitas Infrastruktur, Bupati Manokwari Minta Dukungan BPN

Bupati Manokwari, Hermus Indou.

MANOKWARI – Selain Bandara Rendani, Pemkab Manokwari juga akan meningkatkan kapasitas infrastruktur dasar perkotaan. Untuk itu, dibutuhkan dukungan dari BPN terkait pembebasan lahan.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan selain untuk pembebasan tanah untuk perpanjangan ladasan pacu (runway) Bandara Rendani, Pemkab Manokwari juga membutuhan dukungan dari BPN terkait pembebasan tanah dalam rangka peningkatan kapasitas infrastruktur dasar perkotaan di Manokwari.

Bacaan Lainnya

“Khusus untuk BPN provinsi dan kabupaten, ganti rugi tidak hanya di bandara. Kami masih akan terus membutuhkan dukungan dari bapak-bapak semuanya karena kita akan membangun beberapa atau meningkatkan kapasitas innfrastruktur dasar perkotaan yang tentu akan membutuhkan ganti rugi juga,” ujar Hermus di kantor Bupati Manokwari, Senin (30/8/2021).

Saat ini, kata Hermus, Pemkab Manokwari sedang menginventarisasi terkait peningkatan infrastruktur dasar perkotaan tersebut. Perencanaan peningkatan infrastruktur itu sedang disiapkan.

“Di tahun ini perencanaannya sedang kita siapkan dan kita juga akan menugaskan DLHP Kabupaten Manokwari untuk nanti akan terus berkoordinasi terus dengan bapak-bapak terkait dengan objek dan juga lahan yang nanti akan dibebaskan dalam rangka pembangunan infrastruktur Kabupaten Manokwari sebagai ibukota provinsi dan pusat peradaban di Tanah Papua,” tukas Hermus.

Sementara itu, Kepala BPN Papua Barat, Freddy Kolintama, menyampaikan pihaknya sedang melaksanakan roadshow untuk menyosialisasikan pengadaan tanah kepada pemerintah kabupaten/kota. Sudah ada beberapa kabupaten/kota di Papua Barat yang sudah didatangi.

“Terakhir minggu kemarin kami di Pegaf sudah sosialisasi juga arti pentingnya pengadaan tanah,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemda Mansel Beri Santunan Rp300 Juta Jawab Tuntutan Keluarga Terkait Kematian Kepala Kampung Dibera

Menurutnya, ada sejumlah aturan terkait pengadaan tanah pemerintah, mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 19 Tahun 2021, dan aturan yang lain yang menyertai. Oleh sebab itu, pihaknya mennginginkan agar semua pengadaan tanah di Papua Barat, baik di kabupaten/kota maupun di provinsi taat asas dan taat aturan.

“Karena dari pihak kejaksaan menyatakan bahwa ketika ada uang negara yang keluar, harus ada sesuatu yang masuk ke negara ini berupa pertanggungjawaban. Ketika uang negara yang keluar lewat pengadaan tanah harus ada pertanggungjawaban,” katanya.

Menurut Freddy, masih ada PR terkait pengadaan tanah oleh Pemkab Manokwari sebelumnya. Diharapkan pekerjaan rumah tersebut diselesaikan secepatnya.

“Mudah-mudahan di Kabupaten Manokwari kita bisa selesaikan. Pak Bupati, banyak PR kita pengadaan tanah yang sudah dilaksanakan tapi dari 10 tahun yang lalu sampai saat ini belum selesai. Mudah-mudahan kita bisa dengan aparatur penegak hukum bisa menyelesaikan ini tentu dengan mengikuti ketentuan dan peraturan yang ada,” pungkasnya. (SM7)

Pos terkait