Sudah Terapkan PBG di Manokwari, Bupati Hermus Diapersiasi DPP REI

DPP REI

MANOKWARI, – Bupati Manokwari, Hermus Indou, mendapat apresiasi dari Ketua Badan Diklat DPP REI, MR Priyanto dan Ketua DPD REI Papua, Julius Lois. Apresiasi itu diberikan karena Pemkab Manokwari telah menerapkan persetujuan bangunan gedung (PBG) menggantikan izin mendirikan bangunan (IMB).

Ketua Badan Diklat DPP REI, MR Priyanto, mengatakan, Kabupaten Manokwari mendapat apresiasi dari daerah lain karena telah menerapkan PBG menggantikann IMB.

Bacaan Lainnya

“PBG Manokwari mendapatkan apresiasi, begitu cepatnya. Di Semarang pun masih terlambat, di Manokwari lebih dulu. Terima kasih Pak Bupati,” ujar Priyanto pada pembukaan DIklat REI se-tanah Papua, Kamis (21/9/2023).

Apresiasi juga disampaikan oleh Ketua DPD REI Papua Barat, Julius Lois. Menurut Julius, dulu untuk mendirikan bangunan harus ada izin mendirikan bangunan (IMB). Namun sejak terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2021, IMB digantikan dengan surat persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Dan Kabupaten Manokwari langsung merespon dan proaktif terkait penerapan PBG dan memprosesnya ke Jakarta. Akhirnya kurang lebih 10 hari semua langsung terjawab, kita masuk dalam sistem dan PBG terbit,” ungkapnya.

Menurutnya, saat daerah lain belum memproses penerapan PBG, Kabupaten Manokwari memprosesnya. Dan sudah setahun lebih PBG telah diterapkan di Kabupaten Manokwari.

Julius menjelaskan, PBG lebih simpel dibanding IMB. Hanya saja penginputan data dilakukan secara online.

“Jadi sebelum membangun harus ada persetujuan bangunan gedung atau PBG. Dan di Manokwari sudah berjalan satu tahun labih. PBG itu dikeluarkan oleh pemerintah melalui PTSP. Dan PTSP pun yang berhubungan dengan instansi lain seperti PU, Perekda,” katanya.

Julis menambahkan, setelah Kabupaten Manokwari menerapkan PBG, saat ini bebeapa daerah di Papua Barat juga mulai menerapkannya.

“Daerah lain baru berjalan karena mengikuti contoh di Manokwari,” tukasnya. (SM7)

Pos terkait