Syarat Rapid Test masih Berlaku, Pelaku Perjalanan Wajib Rapid Test Mandiri

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, drg. Henri Sembiring. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Rapid test masih menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi bagi mereka yang akan bepergian ke luar daerah. Namun, untuk pelaku perjalanan mandiri, rapid test juga dilakukan secara mandiri. Rapid test gratis dari Pemkab Manokwari hanya untuk para pelajar dan mahasiswa yang kembali ke daerah studi serta masyarakat yang mengalami kedukaan.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, drg. Henri Sembiring, mengatakan, rapid test dibutuhkan untuk melengkapi surat keterangan perjalanan yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19. Rapid test gratis hanya untuk melayani masyarakat ber-KTP Manokwari yang mengalami kedukaan serta pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke daerah studi.

Bacaan Lainnya

“Itu kita jamin gratis,” sebut Sembiring di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari, Selasa (23/6/2020).

Rapid test gratis dapat dilakukan di puskesmas setelah ada rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan mandiri, katanya, tetap melakukan rapid test secara mandiri. Perjalanan mandiri ini termasuk ASN yang melakukan perjalanan dinas.

Rapid test mandiri, menurutnya, karena jika digratiskan juga, rapid test yang disediakan terbatas. Oleh karena itu, penggunaannua juga harus efektif dan efisien. (SM7)

Baca Juga:  Biaya Rapid Test di Manokwari Paling Logis Tertinggi Rp 300 Ribu

Pos terkait