Syors Sebut Pencairan Dana Pilkada ke Bawaslu Manokwari Hoax

Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Syors Prawar. (Foto:SM3)

MANOKWARI – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mnaokwari, Syors A. Prawar menyebut pencairan anggaran Pilkada Serentak kepada pihaknya adalah hoax.

Syor sempat menaruh curiga kepada pihak penyelenggara dalam hal ini KPU Manokwari, dengan tudingan dugaan adanya ketidakseimbangannya kebijakan pemkab Manokwari terhadap kedua lembaga penyelenggara pemilu ini.

Bacaan Lainnya

“Hoax. Perlu di sampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Manokwari tidak ada penambahan anggaran untuk APD, karena anggaran APD di rasionalkan sesuai nilai NPHD Pilkada, tetapi apabila ada penambahan anggaran dari Pemda untuk KPU, berarti ini suatu kekeliruan dan jangan melihat sebelah mata, karena Bawaslu sudah pangkas anggaran pos kegiatan sesuaikan jumlah NPHD yg di berikan kepada bawaslu,” tulis Syors melalui pesan singkat kepada sejumlah awak media.

Lanjut Ketua Bawaslu itu, pemkab Manokwari harus lebih terang-terangan dalam penyaluran dana hibah tersebut. Sebab jika di biarkan akan berdampak pada proses pengawasan Pilkada Serentak nanti.

“Dan bagi Bawaslu hal ini akan berdampak fungsi pengawasan kita di lapangan menuju pilkada Kabupaten Manokwari tahun 2020, jadi untuk Bawaslu perlu saya tegaskan bahwa tidak ada penambahan anggaran untuk APD terkait pandemic Covid-19, malahan kami pangkas kegiatan kami banyak untuk di pos kan ke Kebutuhan APD, ini yg perlu di Klarifikasi,” tuturnya

Dirinya lalu mengingatkan agar Pemkab Manokwari tidak di perdaya oleh oknum calon kandidat atau partai pengusung. Kedepannya jika ditemukan, maka dirinya memastikan akan menempuh jalur hukum.

Baca Juga:  Terkait Pertemuan AHY dan Puan, Begini Respons Bakal Capres Anies Baswedan

” Perlu saya tegaskan juga jangan sampai dalam situasi pandemik Covid-19 jangan ada kandidat atau partai pengusung yg mencoba untuk manfaat momentum Covid 19 sebagai politisasi kepentingan politik pilkada, Bawaslu menemukan itu kita akan proses sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku, bahkan apabila memang harus pidana, Bawaslu akan pidanakan,” tandas Prawar

Seperti diberitakan sebelumnya, alokasi anggaran Pilkada Serentak yang di kucurkan Pemkab Manokwari kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari senilai Rp. 17,5 miliar, dan telah di realisasikan sebesar Rp. 1 miliar di tahun 2019 lalu. Sedangkan sisanya baru akan di realisasikan di tahun 2020 ini. (SM3)

Pos terkait