MANOKWARI – Musyawarah penyelesaian sengketa bakal calon perseorangan pada Pilkada 9 Desember 2020, menghadirkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ronald Mambieuw dan Reinek E. Musa sebagai pelapor dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari sebagai pihak termohon, kembali di gelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, Jumat (19/6/2020).
Sidang dengan agenda penyerahan alat bukti dan mendengar keterangan saksi itu, dipimpin Pimpinan Musyawarah Fredrik C. Lobat, di dampingi Nurlaila Muhammad dan Abraham Ramandei, S.H, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Provinsi Papua Barat.
Dalam keterangan saksi pertama Robertho Wanma mengaku bahwa dirinya benar terlibat dalam tim pemenang pasangan Romansa, yang saat itu ikut mengantarkan syarat dukungan ke kantor KPU Manokwari. Menurutnya, KPU Manokwari usai menerima syarat dukungan lalu melakukan penghitungan jumlah syarat dukungan sekaligus melakukan verifikasi administrasi.
“Ya. Sesuai mekanisme yang saya dapati adalah bukan tahapan yang seharusnya dilakukan, karena belum sampai di tahapan verifikasi administrasi, melainkan harusnya baru dilakukan penghitungan jumlah syarat dukungan, tetapi mereka sudah verifikasi administrasi,” jelas Robertho.
Berbeda dengan keterangan dari saksi kedua, yang juga dihadirkan oleh Pemohon yakni tim Romansa. Lince Worombonis, dalam keterangannya mengaku kalau langkah-langkah yang dilakukan KPU Manokwari saat penyerahan hingga penghitungan jumlah syarat dukungan dari pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ronald Mambieu dan Reineke E. Musa, sudahlah benar.
“Ya ada di kantor KPU. Ya,” jawab Lince, setelah di tanya pimpinan musyawarah terkait prosedur yang di lakukan oleh KPU Manokwari.
Dalam keterangan tambahannya, Lince mengatakan bahwa usai penghitungan jumlah syarat dukungan, KPU Manokwari langsung melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, dengan memeriksa identitas lengkap dari KTP pendukung.
“Sudah langsung masuk dalam verifikasi administrasi dan vaktual. Tidak mengerti. Pada malam itu, mereka pegang dan lihat nama lengkap, tempat tanggal lahir, tanda tangan, terus lihat yang ganda dan yang TNI Polri langsung di geser. Sedangkan yang ganda, satu masuk dan satunya di geser karena sudah di kasih tanda silang,” tuturnya.
Setelah mendengar seluruh keterangan saksi, pihak termohon (KPU) Manokwari memastikan kalau proses yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni hanya melakukan penghitungan jumlah syarat dukungan yang di serahkan oleh pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan, Ronald dan Reineke E. Musa.
Sidang penyelesaian sengketa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, lalu di skors oleh pimpinan musyawarah. Sidang akan dilanjutkan pada Sabtu (20/6/2020) dengan agenda pembacaan kesimpulan oleh pimpinan musyawarah. (SM3)