MANOKWARI – Pada tahun 2021, sebanyak 2.418 permohonan izin yang masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Manokwari. Dari jumlah itu, sebanyak 53 izin yang tidak dapat diselesaikan dan satu izin dihentikan.
Kepala DPM-PTSP Kabupaten Manokwari, Albinus Cobis, mengatakan bahwa pada tahun 2021 terdapat 2.418 izin yang masuk ke PTSP. Sedangkan izin yang keluar sebanyak 2.364 izin.
“Yang tidak terselesaikan ada 53 izin. Dari 53 izin yang belum terselesaikan kebanyakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG ini dulu namanya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ungkap Cobis di kantornya, Senin (14/02/2022).
Menurut Cobis, untuk PBG rumah sederhana atau tipe 36 tidak masalah. Sedangkan yang tidak sederhana harus membutuhkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (PKKPR). Untuk PKKPR harus dikoordinasikan dengann Kementerian ATR/BPN.
“Kenapa belum jalan karena sampai saat ini kita punya RTRW masih diproses, sehingga 53 ini kebanyakan PKKPR. Sedangkan satu dihentikan karena sampai limit waktu yang ditentuukan belum selesaikan data pendukung, sehingga dihentikan dan harus diupload ulang,” ujarnya. (SM7)