MANOKWARI, – Para pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Manokwari diminta segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.
Apalagi dalam pertemuan action plan dengan BPK, para pimpinan perangkat daerah sudah menandatangani kesepakatan untuk menindaklanjuti LHP BPK.
“Kemarin kita sudah sepakat, saya sudah paraf dan Pak Bupati sudah tanda tangan dan sudah dikirim ke BPK pusat jadi segera tindak lanjuti,” tegas Sekda Kabupaten Manokwari, drg. Henri Sembiring, pada apel gabungan ASN di halaman kantor Bupati Manokwari, Senin (15/05/2023).
Menurut Sembiring, pada tahun 2022 ada 21 temuan BPK, sedangkan pada tahun 2021 ada 20 temuan.
Namun demikian, Sembiring meminta perangkat daerah yang tidak ada temuan untuk tidak sombong. Sebab pada pemeriksaan LKPD tahun 2022 BPK menggunakan sampel yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Sekda Sembiring: Penyerahan DPA setelah Ada Hasil Evaluasi Pejabat
“Perangkat daerah yang tidak ada LHP, jangan sombong karena bukan berarti bersih karena BPK ubah sampel,” sebutnya.
Untuk tindak lanjut LHP BPK, para perangkat daerah diberi waktu sela 60 hari. Untuk itu, sekali lagi Sembiring mengingatkan pimpinan perangkat daerah untuk segera menindalnjutinya.
“Jangan tunggu perintah Bapak Bupati baru laksanakan, tapi laksanakan muka dari sekarang agar sebelum waktunya sudah selesai,” tandas Sembiring. (SM7)