MANOKWARI – Proses belajar mengajar bagi peserta didik tahun depan tetap dilaksanakan dengan menggunakan sistem daring dan luring. Pelaksanaannya pun disesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing di Papua Barat. Meski demikian, proses belajar mengajar tatap muka bisa dilaksanakan dengan membentuk kelompok-kelompok kecil.
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Papua Barat, Johnly Edison Sulla, mengatakan, di masa pandemik Covid-19, dibutuhkan pemahaman orangtua siswa dan masyarakat terkait pelaksanaan proses belajar mengajar. Sebab, sebelum adanya pandemik, proses belajar mengajar dilaksanakan di sekolah dan guru menjadi satu-satunya sumber pembelajaran. Akan tetapi, setelah ada pandemik, sekolah “pindah” ke rumah dan orangtua bertindak sebagai guru bagi anak.
Namun demikian, lanjut Sulla, orangtua tidak punya cukup ilmu terkait dengan pembelajaran. Hal tersebut membuat banyak orangtua akhirnya kewalahan. Oleh karena itu, ada banyak orangtua siswa yang ingin agar proses pembelajaran tatap muka dilaksanakan kembali seperti biasa.
“Tapi dengan kondisi sekarang, tidak bisa dilaksanakan, sehingga oleh Kemendikbud dibuat aturan atau panduan terkait proses pembelajaran di masa pandemik. Dengan demikian, guru melaksanakan metode pembelajaran baik secara daring maupun luring. Jadi ada tatap muka tapi dalam bentuk tatap muka kelompok-kelompok kecil,” katanya.
Untuk tahun depan, lanjut dia, proses belajar mengajar akan disesuaikan dengan melihat kondisi daerah masing-masing. Kondisi yang dimaksudkan adalah zona daerah masing-masing apakah masuk zona hijau, kuning, atau merah.
“Tahun 2021 di semester genap, mau tidak mau suka tidak suka kita harus menyikapi itu dengan tetap memperhatikan zona daerah. Misalnya Manokwari yang kalau zona merah apakah tetap melaksanakan proses pembelajaran tatap muka. Jadi daring luring tetap dilaksanakan dengan melihat kondisi daerah masing-masing,” pungkasnya. (SM7)