MANOKWARI – Setiap pelaku perjalanan yang melakukan pemeriksaan PCR di RSU Manokwari dikenakan tarif sebesar Rp750 ribu. Namun ada kebijakan untuk mereka yang terpaksa melakukan karena ada anggota keluarga yang sakit.
“Untuk tarif PCR, itu berlaku untuk pelaku perjalanan. Yang diberlakukan itu untuk pelaku perjalanan mengingat ketersediaan PCR, misalnya dia bisa menurun dan kita tidak bisa dapatkan PCR lagi, maka ada pemberlakuan tarif itu. Tapi itu hanya untuk pelaku perjalanan atau mobilitas, bukan untuk pasien yang tracing dari puskesmas dan diarahkan ke sini,” tegas Plt Direktur RSU Manokwari, dr. Alwan Rimosan di ruang kerjanya, Senin (5/7/2021).
Menurutnya, tarif tersebut diberlakukan karena pelaku perjalanan selama ini melakukan rapid antigen di klinik-klinik swasta. Pemberlakukan ini pun karena RSU Manokwari sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Rumah sakit kita adalah rumah sakit yang sudah bersttus BLUD, sehingga kita berusaha agar untuk operasional rumah kita buat unit-unit bisnis yang semibisnis untuk membantu operasional rumah sakit, sehingga tidak mengalami defisit anggaran dan defisit dalam penyediaan barang habis pakai maupun alkes (alat kesehatan), yang sekarang kita berusaha untuk melengkapi peralatan dan kamar operasi dan termausk kita hidupkan kembali ICU,” sebutnya.
Tak hanya itu, pembelakuan tarif itu dikarenakan ada unsur lain dari pelaku perjalanan dalam melakukan perjalanan.
“Jadi harusnya mereka bayar,” tegasnya.
Pemberlakuan tarif PCR, lanjut dr. Alwan, juga untuk membatasi orang melakukan perjalanan. Kecuali untuk alasan penting atau urgen.
Namun demikian, menurut dia, rumah sakit juga punya kebijakan untuk mereka yang melakukan perjalanan karena, misalnya, karena ada anggota keluarga yang sakit.
“Itu kita akan bantu, misalnya dengan memberikan keringanan atau mungkin digratiskan. Tapi harus melalui puskesmas dulu baru ke sini,” tukasnya. (SM7)