Tegakkan Perda 9/2012, 3Kg Sirip Hiu Sitaan Dimusnahkan Tim Gabungan Raja Ampat

Waisai, Raja Ampat – Tim Survelaince patrol Inride perairan laut Raja Ampat atau disebut juga Tim Gabungan Patroli Laut Raja Ampat menyita sekitar 3 Kg sirip hiu dari seorang nelayan yang sedang melakukan aktifitasnya itu didalam Cagar Alam Laut (CAL) Kepulauan Kofiau pada hari Kamis (25/06/2025) lalu. Penyitaan ini berdasarkan Perda Raja Ampat nomor 09 tahun 2012 mengatur tentang Larangan Penangkapan Ikan Hiu, Pari Manta, dan Jenis-Jenis Ikan Tertentu di Perairan Laut Raja Ampat. Perda ini diterbitkan sebagai upaya untuk melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati laut di perairan Raja Ampat.

Tim gabungan yang sedang berpatroli disaat itu, sedang menuju lokasi patroli V di Kepulauan Kofiau Bo, menemukan penangkap hiu yang sedang mengambil sejumlah sirip hiu dari hiu-hiu yang telah ditangkapnya. Yang bersangkutan kemudian diamankan beserta Barang bukti (BB) sirip-sirip hiu di Kampung Torobi dimana dilanjutkan dengan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan lagi penangkapan hiu dan sejenisnya dilaut Raja Ampat.

Bacaan Lainnya

Tim Gabungan yang terdiri atas, Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alama (BBKSDA) Provinsi Papua Barat, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (DITPOLAIRUD) Polda Papua Barat Daya, Dinas P2KP Provinsi Papua Barat Daya, dan Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (P2KP) Papua Barat Daya.

BB tersebut lalu diserahkan kepada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Raja Ampat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Raja Ampat yang kemudian ditangani dengan dibakar dan disaksikan perwakilan pihak Tim Gabungan dan kehadiran media massa di Kantor BLUD UPTD KKP Raja Ampat, Sabtu (28/06/2025).

Baca Juga:  Satu-satunya Wakil Raja Ampat, Frans Jemput Terpilih Dalam Paskibraka Nasional 2025

Kepala Satpol PP Raja Ampat, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Peraturan Daerah, Didik Susanto menjelaskan secara singkat kepada awak media, bahwa penanganan langsung atas BB yang diberikan Tim Gabungan Patroli berupa sirip dari 3 jenis hiu, yakni; Hiu karang abu-abu atau hiu karang kelabu (Carcharhinus amblyrhynchos), Hiu karang sirip hitam (Carcharhinus melanopterus) dan Hiu banteng (Carcharhinus leucas) serta Ikan Pari Sekop biasa (Glaucostegus typus ) dengan total bobot sekitar 3 Kg ini adalah upaya bersama menjaga kelestarian laut Raja Ampat, khususnya untuk jenis-jenis hiu dilindungi di Raja Ampat.

“Sehingga kami tangani dengan membakar langsung dengan disaksikan pihak-pihak yang berkepentingan dengan kelestarian laut Raja Ampat. Yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan dan kami harap tidak ada lagi yang menangkap hiu dan sejenisnya di Raja Ampat,” jelas Didik Susanto. (SM14)

Pos terkait