Terkait Dugaan Pemberian Uang kepada Wahyu Setiawan, Sekretaris KPU Papua Barat Diminta Berikan Klarifikasi

Ketua MRPB, Maxsi Ahoren. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Maxsi Ahoren, angkat bicara terkait dugaan mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan menerima uang Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat melalui Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Ahoren meminta Sekretaris KPU Papua Barat memberikan klarifikasi. Sebab, ketiga orang asli Papua lolos murni menjadi anggota KPU Papua Barat. Dia menegaskan bahwa tidak boleh mengatasnamakan orang asli Papua untuk memberikan uang itu. Sebab, tiga orang asli Papua lolos murni menjadi  komisioner KPU Papua Barat.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada menggunakan uang seperti yang disampaikan Sekretaris KPU Papua Barat. Jadi saya kira yang bersangkutan bertanggung jawab dengan apa yang dia lakukan, dengan apa yang terjadi. Jangan mengatasnamakan orang Papua, dia kira orang Papua bodoh jadi harus pakai bayar seperti itu. Ini (pemberian uang) menyatakan bahwa orang Papua tidak mampu artinya harus dibayar, ini salah,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).

Ahoren meminta Sekretaris KPU Papua Barat memberikan klarifikasi karena ketiga orang asli Papua lolos murni menjadi anggota KPU Papua Barat.

“Jadi saya meminta yang bersangkutan klarifikasi bahasanya karena mereka itu lolos murni. Tiga orang asli Papua itu lolos murni, tidak ada rekayasa dari siapa pun, tidak ada (menggunakan) uang. Uang itu dikemanakan, untuk dia pu kepentingan bukan kepentingan orang asli Papua. Dalam pernyataan itu disampaikan bahwa uang Rp 500 juta itu untuk mengamankan nama-nama orang asli Papua. Pernyataan itu tidak benar. Itu digunakan untuk kepentingan dia, jadi dia harus bertanggung jawab. Jadi dia harus berikan klarifikasi uang itu bukan untuk meloloskan orang asli Papua menjadi komisioner KPU Papua Barat. Itu dia gunakan untuk kepentingan sendiri,” tandasnya.

Baca Juga:  Sekjen KPU RI Tunjuk Rustam Efendi Jabat Sekretaris KPU Papua Barat

Sebelumnya, mantan komisioner KPU RI,  Wahyu Setiawan, selain didakwa menerima suap terkait PAW, juga disebut menerima Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Pada dakwaan jaksa KPK, seperti dilansir dari salah satu media nasional, disebutkan uang Rp 500 juta dari Dominggus itu diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Penerimaan uang disebut berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. (SM7)

Pos terkait