MANOKWARI – Penyebar ujaran kebencian terhadap Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw, oleh pemilik akun facebook Novali Lina, akhirnya dibekuk jajaran Polres Manokwari.
Kapolres Manokwari, AKBP. Adam Erwindi, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP. Musa Jedi Permana, dalam konferensi pers menjelaskan, tersangka dengan inisial MM alias AO alias B (25) telah ditangkap.
Kapolres memastikan yang bersangkutan masih berstatus mahasiswa Fakultas Bahasa Inggris, di salah satu Universitas dalam kota Manokwari.
Tersangka ditangkap, Senin (7/10) sekira pukul 18.00 WIT, saat tersangka sedang berada di areal lapangan Borarsi Manokwari.
“Adapun informasi yang disebarkan adalah, ujaran kebencian terhadap Institusi Kepolisian, ditujukan kepada Kapolda Papua. Tersangka telah kami amankan di Borarsi kemarin sore. Yang bersangkutan adalah mahasiswa di salah satu Universitas di kota Manokwari,” jelas AKBP. Adam Erwindi, Selasa (8/10).
Lebih lanjut kata Kapolres, hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan menggunakan akun facebook Novali Lina sejak September 2019. Modus dari pelaku yakni untuk menyebarkan ujaran kebencian terhadap Institusi Polri. Sehingga dirinya mengupdate status tersebut pada salah satu grup facebook yakni “Papua Barat Terupdate”.
Pelaku juga diketahui memiliki 3 akun facebook siluman, yang digunakannya untuk menyebarkan ujaran kebencian.
“Ternyata dari hasil pengembangan, tersangka memiliki 3 akun siluman. Salah satunya yang ini, dan sudah digunakan sejak September lalu. Sedangkan akun lainnya atas nama Setlla Lina, yang juga pernah menyebarkan ujaran kebencian terhadap seorang pejabat di Papua Barat. Sementara akun lainnya lagi menggunakan namanya sendiri,” tuturnya.
Tersangka kini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Papua Barat. Yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat, guna mencegah berbagai alasan yang akan timbul dikemudian hari.
Setelah tersangka ditangkap, belakangan beredar kabar miring bahwa terjadi penculikan seorang mahasiswa oleh Polisi. Kapolres dengan tegas menepis tudingan tersebut, yang mana itu adalah penangkapan tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap institusi Polri, yang ditujukan kepada Kapolda Papua.
“Tersangka saat ini sedang di tahan di Mapolda Papua Barat. Dan tengah menjalani pemeriksaan kesehatan, supaya jangan ada lagi alasan kesehatan yang berujung pada penangguhan penahanan. Sehingga tidak dihadirkan dalam rilis ini,” ujarnya.
“Sudah beredar informasi kalau ada penculikan mahasiswa. Nah itu bukan penculikan, namun itu proses penangkapan yang dilakukan oleh Polres Manokwari, terhadap tersangka penyebar ujaran kebencian,” tutur Kapolres.
Barang bukti yang di amankan yakni, 2 buah Handphone. Pasal yang disangkakan kepada tersangka, Undang-undang IT Pasal 25, Junto 28 dan Junto 27, dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. (SM3)