Terkait Instruksi, Kapal Express Bahari dan Margareth tidak Diizinkan Angkut Penumpang

Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan. (Foto:SM7)

MANOKWARI – Dua kapal yang selama ini melayani angkutan penumpang rute Manokwari-Wasior (Kabupaten Teluk Wondama) tidak lagi diizinkan untuk mengangkut penumpang. Hal itu sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Manokwari yang melarang warga keluar dan masuk Manokwari.

Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan, mengatakan, untuk kapal Express Bahari dan KM. Margareth tidak akan melayani angkutan penumpang ke Wasior, Kabupaten Teluk Wondama. Dua kapal itu hanya diizinkan jika mengangkut bahan kebutuhan pokok (bapok).

Bacaan Lainnya

“Hanya untuk bapok, logistik saja. Tidak membawa penumpang,” tegasnya kepada wartawan usai rapat Forkopimda Kabupaten Manokwari di Mansinam Beach Hotel Manokwari, Selasa (31/3/2020).

Sebelumnya dalam rapat itu terungkap bahwa ada surat dari Bupati Teluk Wondama kepada Pemkab Manokwari yang meminta agar KM. Express Bahari dan KM. Margareth diizinkan untuk mengangkut warga dari dan ke Wondama. Hal itu karena warga Kabupaten Wondama masih butuh ke Manokwari guna berbelanja kebutuhan.

Namun, menurut Demas, dua kapal tersebut hanya diizinkan jika mengangkut bapok. Untuk mengangkut penumpang, tidak akan diizinkan.

“Keculi kalau ada pasien gawat darurat dan perlu dirujuk. Kalau distributor juga sekarang sudah modern, bisa pesan melalui telepon,” ujarnya. (SM7)

Baca Juga:  1 Desember, Makatita : Masyarakat Tenang, Jangan Terpancing

Pos terkait