Terkait Kasus Lukas Enembe, 4 Orang Ini Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Luar Negeri

JAKARTA, – KPK mencegah empat orang yang diduga beperkara ke luar negeri. Keempat orang itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).

“Betul, dalam perkara tersangka LE dkk KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 4 orang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).

Bacaan Lainnya

Ali tak menyampaikan keempat orang itu terdiri dari dua orang swasta, seorang pegawai sipil, serta seorang pengacara Lukas Enembe.

“Betul ya, empat orang dimaksud terdiri dua swasta, satu PNS, dan satu pengacara,” ujarnya.

Ali menyampaikan pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan hingga Oktober 2023. Namun periode tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan.

Ali berharap para pihak yang dicegah dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Iya supaya tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” terangnya.

Baca Juga: Telusuri Aset Lukas Enembe yang Disamarkan, KPK Periksa Sekda Papua

Sebelumnya, kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe terus diusut. KPK kembali menetapkan tersangka baru dari kasus korupsi Lukas.

Ali Fikri mengatakan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Dua orang itu berperan sebagai pemberi suap kepada Lukas Enembe.

“Saat ini KPK Kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Ali belum memerinci identitas dua tersangka baru tersebut. Dia menyebutkan tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lain terkait kasus korupsi Lukas Enembe.

“Penyidik masih terus kumpulkan bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki,” ujar Ali.

Informasinya, kedua tersangka baru pemberi suap kepada Lukas Enembe berasal dari kalangan swasta. Kedua tersangka itu bernama Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.(*)

Pos terkait