MANOKWARI – Sejak pergantian tahun, Satgas Covid-19 Kabupaten Manokwari belum melakukan patroli penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan. Belum dilaksanakannya patroli penegakan hukum karena masih terkendala pada aspek “ala kadarnya”.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Manokwari, Wanto, mengatakan, penegakan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan belum dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Manokwari di tahun 2021. Penegakan belum dilakukan karena menyangkut “ala kadarnya”.
“Penegakan hukumnya belum terlaksana sekarang ini, tahun baru ini belum karena ya menyangkut ala kadarnya. Itu saja. Karena mau penegakan hukum ke sana kemari perlu ala kadarnya,” ungkap Wanto di Posko Satgas Covid-19 Kabupaten Manokwari, Selasa (19/1/2021).
Diakuinya, patroli dari Satgas pun belum berjalan.
“Untuk sementtara ini tidak karena ya itu, ala kadarnya belum ada,” sebutnya.
Soal sampai kapan Satgas menunggu untuk melaksanakan penegakan pelaksanaan protokol kesehatan, Wanto mengatakan, harus ada refocusing anggaran dulu.
“Dana itu harus diketok dulu berapa bagian Covid kemudian APBD kan harus diketok dulu,” sebutnya.
Sementara untuk sekretariat Satgas Covid-19, Wanto mengatakan, tetap berjalan. pihaknya tetap memberikan pelayanan surat-surat bagi pelaku perjalanan di Sekretariat Covid-19.
“Pelayanan surat-surat kemudian kami menghimpun laporan pertanggungjawaban. Ini lagi seibuk-sibuknya ini mengurus laporan keuangan dan laporan fisiknya, kami lagi ngurus,” tukasnya.
Sebelumnya, Kasatpol PP Kabupaten Manokwari, Yusuf Kaykatui juga mengaku pihaknya belum melaksanakan patrol penegakan pelaksanaan protokol kesehatan. Belum dilaksanakannya penegakan karena masih menunggu SK baru dan anggaran. (SM7)