MANOKWARI – BPKP Perwakilan Papua Barat menegaskan bahwa tidak ada honor selain untuk tenaga medis dalam penganggaran Covid-19.
Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Papua Barat, Riandi Putra, dalam pertemuan pendampingan pengelolaan anggaran Covid-19 dengan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari di kantor Inspektorat Kabupaten, Selasa (14/7/2020).
Menurut Riandi, tidak boleh ada honor dalam penganggaran penanganan Covid-19. Honor hanya untuk tenaga kesehatan itu pun namanya insentif.
“Misalnya dokter, dokter spesialis yang menangani Covid-19 dan dokter umum,” katanya.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, kata dia, besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan.
“Kalau yang lain-lain tidak boleh ada honor, termasuk ketua harian tidak boleh ada honor,” tandasnya. (SM7)