Tidak Boleh Ada Honor dalam Penganggaran Covid-19

Koordinator Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Papua Barat, Riandi Putra. (Foto:SM7)

MANOKWARI – BPKP Perwakilan Papua Barat menegaskan bahwa tidak ada honor selain untuk tenaga medis dalam penganggaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Papua Barat, Riandi Putra, dalam pertemuan pendampingan pengelolaan anggaran Covid-19 dengan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Manokwari di kantor Inspektorat Kabupaten, Selasa (14/7/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Riandi, tidak boleh ada honor dalam penganggaran penanganan Covid-19. Honor hanya untuk tenaga kesehatan itu pun namanya insentif.

“Misalnya dokter, dokter spesialis yang menangani Covid-19 dan dokter umum,” katanya.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, kata dia, besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan.

“Kalau yang lain-lain tidak boleh ada honor, termasuk ketua harian tidak boleh ada honor,” tandasnya. (SM7)

Baca Juga:  Anggaran Penanganan COVID-19 di Kabupaten Manokwari Rp 85 Miliar lebih Masih Bisa Berubah

Pos terkait