Tidak Lengkap, KPU Manokwari Kembalikan Berkas Paslon SMART

MANOKWARI – Setelah melewati proses verifikasi selama 4 jam lebih, berkas bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sius Dowansiba-Rudi Timisela (SMART) terpaksa dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari.

Pengembalian berkas tersebut disebabkan karena tidak terpenuhinya salah satu syarat dalam berkas pendaftaran bakal pasangan calon yakni tanda bukti tidak memiliki tunggakan pajak.

Bacaan Lainnya

“Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak, dari kantor pelayanan pajak atau KPP tempat calon yang bersangkutan terdaftar, tidak ada,” sebut Aplena, Kamis (4/9/20) sekira pukul 19.30 WIT.

Dengan demikian, berkas bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sius Dowansiba-Rudi Timisela, dinyatakan di kembalikan untuk di lengkapi.

Menanggapinya, Ketua tim pemenang Abdulah Manaray meminta kebijakan dari pihak KPU untuk nantinya berkas tersebut dilengkapi dan akan di serahkan pada hari kedua pendaftaran, atau Sabtu besok.

“Terkait dengan satu item yang belum sempat kita lengkapi, sebenarnya sudah kami siapkan tapi belum di tanda tangani. Jadi mungkin kita minta waktu dan petunjuk apakah nanti bisa menyusul atau bagaimana,” ujar Manaray.

Ketua KPU Manokwari, Abdul Muin Salewe menjelaskan bahwa kesempatan untuk melengkapi berkas oleh bakal pasangan calon SMART masih ada selama pada waktu pendaftaran, yang akan berakhir pada Minggu 6 September pukul 24.00 WIT nanti. Oleh karena itu, dirinya berharap tim pemenang secepatnya bergerak untuk melakukan perbaikan terhadap berkas tersebut.

“Sesuai dengan regulasi kami yang ada, kami tetap dengan regulasi itu. Artinya kami tidak membatasi kalau hari atau besok sudah tutup pendaftaran, tidak. Tetap sampai tanggal 6 September pukul 24.00 WIT, siapapun yang di usung oleh partai politik maupun gabungan partai politik,” tutup Muin. (SM3)

Baca Juga:  Kepala Suku Papua, Nusantara, Tokoh Agama dan DAP Wondama Sepakat Wujudkan Pilkada Damai 2024

Pos terkait