MANOKWARI – Tim Avatar Buser Polres Manokwari meringkus 2 terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial YK (27) dan NA (26).
Kedua terduga pelaku diamankan di rumahnya yang berlokasi di Sowi Marampa, Distrik Manokwari Selatan, Senin (21/6/21) sekira pukul 19.30 WIT. Aksi pencurian barang elektronik yang dilakukan kedua terduga pelaku di salah satu Karaoke di Manokwari 12 Mei lalu, dengan cara merusak jendela.
Keduanya berhasil menggasak puluhan barang elektronik senilai ratusan juta rupiah.
“Benar yang ditangkap YK dan NA. Barang bukti ada 10 unit televisi, blender, dispenser, alat asap dan alat DJ. Mereka masuk dengan cara merusak jendela,” terang Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama.
Mengenai keterlibatan terduga pelaku lain maupun tindakan terhadap penada hasil curian, masih akan dilakukan penyelidikan. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku melakukan aksi tersebut selama 2 hari berturut-turut, pasca tidak beroperasinya aktivitas karaoke akibat pandemi Covid-19.
Kedua terduga pelaku diketahui memiliki rekam jejak yang sama di Kota Sorong. Meski demikian, kata Arifal masih berkoordinasi terkait hal tersebut.
“Masih dilakukan pendalaman. Tapi sementara keterangannya mereka lakukan berdua selama 2 hari. Rekam jejaknya informasi di Sorong, tapi kami masih berkoordinasi dengan Sorong,” jelas Arifal.
Sebagian barang hasil curian diketahui telah di jual ke daerah Sorong dan Wasior, dengan harga yang bervariasi.
“Hasil curian mereka jual dengan harga Rp1.5 juta, sisanya sudah terjual di Sorong dan Wasior. Kerugian hampir ratusan juta,” tutupnya.
Pasal yang diterapkan terhadap kedua terduga pelaku adalah pasal 362 atau 363 KUHP dengan maksimal 7 tahun kurungan penjara. Kini keduanya telah mendekam di sel tahanan Polres Manokwari. (SM3)