MANOKWARI, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari kini terus bergerak menyosialisasi retribusi sampah kepada warga di sembilan kelurahan. Selain untuk membangun kesadaran menjaga kebersihan, sosialisasi itu juga untuk mendorong peningkatan pembayaran retribusi sampah.
Sekretaris Bapenda Manokwari, Umrah Nur, mengatakan, petugas Bapenda sudah melakukan sosialisasi di tiga kelurahan yakni Ambann, Wosi, dan Kelurahan Anday. Total ada tujuh RT yang didatangi dalam sosialisasi itu.
“Untuk yang sudah didatangi itu Kelurahan Amban ada 2 RT, Wosi 2 RT, Anday 3 RT. Jadi sudah ada 7 RT yang didatangi dengan peserta setiap kali sosialisasi di atas 30 keluarga. Jadi sekitar 210 keluarga yang dijangkau dan diberikan penjelasan tentang retribusi sampah dan membangun kesadaran warga untuk menjaga kebersihan,” ujar Umrah di kantornya, Jumat (30/09/2022).
Selain membangun kesadaran warga menjaga kebersihan, sosialisasi itu juga untuk mendorong peningkatan pembayaran retribusi sampah oleh warga. Sebab dari target Rp2 miliar tahun ini, penerimaan retribusi sampah baru mencapai Rp580 juta.
“Kelurahan terbanyak yang memberikan kontribusi adalah Manokwari Barat, Wosi, Sanggeng, dan Amban. Kalau yang lain belum maksimal. Jadi yang terkecil ada di Kelurahan Manokwari Timur dan Anday. Jadi memang kita harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga menggugah mereka untuk membayar retribusi sampah,” ungkapnya.
Meski demikian, menurut Umrah, hingga akhir tahun nanti, kemungkinan penerimaan retribusi sampah tidak mencapai target. Dirinya memperkirakan penerimaan retribusi sampah hingga akhir tahun sekitar Rp800 juta atau maksimal Rp1 miliar.
“Karena kita terkendala di pendataan juga. Kami lagi menunggu BNI untuk mencetak kartu. Target kami di 2022 ini adalah harusnya 6.000 wajib retribusi. Sampai hari ini 3.881 wajib retribusi yang terdata. Paling banyak di Kelurahan Manokwari Barat yang terdata,” sebutnya.
Saat ini, tambah Umrah, masih warga yang belum terdata sebagai wajib retribusi sampah. Hal itu juga menimbulkann kecemburuan di antara warga karena ada yang sudah terdata tapia da juga yang belum.
“Masih banyak yang belum terdata dan ini menimbulkan kecemburuan pada warga. Ada yang sudah menjadi wajib retribusi, tapi ada yang belum. Namun ke depan semua warga akan dikenakan wajib retribusi sampah karena kita sudah menganggap bahwa semua warga Kabupaten Manokwari sampahnya dikelola oleh pemerintah daerah, tidak dikelola sendiri oleh warga,” pungkas Umrah. (SM7)